Presiden Jokowi Lantik Budi Waseso Jadi Ketua Kwarnas Pramuka

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 28 Desember 2018. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Pengurus Kwartir Nasional (kwarnas) Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) Masa Bakti  Tahun 2018-2023 di Halaman Tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/12).

Acara diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh Korps Musik Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pengukuhan Susunan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2018-2023.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi, yang melantik Budi Waseso sebagai Ketua dan Anggota pengurus kwarnas gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 lainnya, meminta komitmen, sebagai berikut:
1. Saya harap Saudara-saudara membaca dan memahami Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka secara lengkap karena ketentuan tersebut merupakan landasan hukum bagi Gerakan Pramuka;
2. Demikian pula saya harap Saudara-saudara membaca dan memahami isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan singkat dan jelas.
1. Setelah memahami Undang-undang Nomor 12  Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, apakah Saudara-saudara dapat menyetujuinya?
2. Apakah saudara-saudara bersedia melaksanakan tugas membina dan mengembangkan gerakan kepramukaan dengan jiwa pengabdian sesuai dengan kemampuan yang Saudara-saudara miliki?
3. Sebagai perwujudan kesediaan itu, bersediakah Saudara-saudara secara sukarela dan dengan hati yang tulus ikhlas mengucapkan janji Pramuka Trisatya?
“Sebelum Saudara-saudara mengucapkan janji, saya persilakan berdoa memohon kepada Tuhan YME agar janji Trisatya yang Saudara-saudara ucapkan nanti mendapatkan rida dan selalu mendapatkan bimbingan-Nya, berdoa mulai, ‘Berdoa selesai’,” ujar Presiden.
Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan memegang ujung bendera Sang Merah Putih dengan tangan kanan dan meletakkan pada dada sebelah kiri dekat detak jantung sebagai tanda bahwa selama jantung masih berdetak seluruh pengurus akan selalu ingat akan tugas dan kewajiban dalam gerakan Pramuka.
“Selanjutnya saya persilakan saudara-saudara untuk mengucapkan Trisatya dengan bantuan saya,” tutur Presiden yang dilanjutkan dengan mengucapkan Janji Trisatya bersama-sama.
Trisatya, demi kehormatanku, Aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati darma Pramuka.
Usai pengucapan Trisatya, Presiden secara resmi melantik pengurus Kwarnas Pramuka. “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Kamis, 27 Desember 2018, saya lantik Saudara-saudara sebagai Ketua dan Anggota Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023,” ujarnya.
Di akhir prosesi, Presiden menyampaikan doa,”Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan lindungan-Nya bagi kita semuanya. Aamiin”.
Pembacaan Ikrar
Setelah prosesi bersama Presiden, acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kemudian penandatanganan ikrar oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kemudian, acara dilanjutkan penandatanganan pernyataan pelantikan oleh Presiden RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Selanjutnya, Presiden menyematkan tanda jabatan sebagai tanda pelantikan ketua dan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023.
Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya yang diikuti dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi diikuti dengan pejabat dan tamu undangan lainnya.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam kesempatan kali ini Mensesneg Pratikno dan Menpora Imam Nahrawi. (**)
BACA JUGA :   Wapres Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewas Jabodetabek

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!