Presiden Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos

.com, Palangka Raya – Presiden mempersilakan Komisi Pemberantasan () untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial () Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

BACA JUGA :   Hari Bumi, Menteri ESDM Luncurkan Taksi Listrik Pertama di Indonesia

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di , Rabu (27/6).

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

BACA JUGA :   PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas, Berikut Lima Kunci Keberhasilannya

Dalam surat dakwaan yang sama, juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Red/PS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!