Putraindonews.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia kini mendapatkan kabar segar.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji ASN hingga aparatur negara lainnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yakni kenaikan gaji bagi ASN, utamanya guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri.
Kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomo 79 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Adapun beleid tersebut telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Ada beberapa poin utama yang dituangkan Prabowo dalam perpres itu.
Salah satunya, soal kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara. Red/HS