PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Sampaikan Situasi Masyarakat Jasa Konstruksi Di Tanah Air Pasca UU No. 2 Tahun 2017, Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi ( FLAJK -red) pada senin 28 Desember 2020 kemarin telah menyampaikan surat kepada Menteri PUPR yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Ketua Ombudsman serta ketua KPK.
Adapun surat tersebut dilayangkan sehubungan dengan dinamika Jasa Konstuksi secara nasional pasca terbitnya Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, yang pada Poin 1 Berbunyi : Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pembangunan Jasa Kontruksi, Pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan oleh mentri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar. Ujar Yakub Sekum FLAJK, selasa 29/12 di bilangan Jakarta Selatan.
Pembubaran tersebut ternyata diikuti oleh terhentinya layanan SIKI secara Nasional. Untuk itu FLAJK meminta kepada Menteri PUPR untuk membuat masa transisi (peralihan -red), agar kiranya pelayanan SBU, SKA dan SKT masih tetap dapat dilayani oleh USBU Nasional serta USBU Daerah.
“Transisi bisa menjadi solusi untuk semua pihak sambil menunggu kesiapan pengurus LPJK yang baru untuk membentuk LSBU, LSP dengan segala perangkatnya”, harap Sekum FLAJK.
Hal tersebut juga mengingat segera akan dimulainya tender/lelang untuk proyek-proyek yang di danai oleh APBN maupun APBD Tahun anggaran 2021. Dengan hampir seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU), Serifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) yang tahun ini habis masa berlakunya sehingga berpotensi terhambatnya penyerapan anggaran pembangunan yang di danai oleh APBN dan APBD, pungkas Sekum FLAJK
Terpisah, ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya menuturkan bahwa seluruh Assosiasi Jasa Konstruksi Perusahaan dan Assosiasi Profesi adalah Aset Negara yang telah membina dan mengadakan konsolidasi pada masyarakat jasa konstruksi sejak tahun 2000.
Selain itu, Asosiasi Badan Usaha serta Profesi juga telah terdaftar di LPJKN dan sudah diberikan kewenangan untuk melakukan seetifikasi kepada anggotanya dengan kewenangan VVA. Jelas Ir. Veri Senovel
Dan untuk diketahui bahwa kesemua tersebut telah digunakan oleh Pemerintah dalam Pemenuhan Persyaratan untuk Pengadaan barang dan jasa Pemerintah berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan SKTK/ SKA untuk PJT atau Tenaga Kerja Konstruksi dan Tenaga Ahli, yang selama 20 tahun tidak pernah ada yang mempermasalahkan. Ungkap ketum FLAJK
Adapun LPJK dan Asosiasi dalam tugas-tugasnya dibiayai melalui Imbal Jasa Biaya Sertifikasi dan Registrasi, dan belum pernah dibiayai oleh APBN sesuai dengan Ketentuan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Jelas Ir. Veri Senovel.
Bahwa saat ini, Bangsa dan Negara selama tahun anggaran APBN 2020, masyarakat jasa konstruksi khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya tengah menghadapi sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Guna menghindari terjadinya PHK dimasa pandemi yang sangat besar jumlahnya dari seluruh asosiasi yang belum terakreditasi sebanyak 60 asosiasi badan usaha dan 35 asosiasi profesi yang telah tercatat dan diberi kewenangan VVA oleh LPJK adalah merupakan tenaga terdidik dan terlatih yang dilaksanakan oleh LPJK selama ini.
Untuk itu, FLAJK meminta kepada Menteri PUPR agar pada masa transisi, pelayanan penerbitan SBU/SKA/SKT dapat dilakukan oleh semua asosiasi baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi, sehingga seluruh asosiasi mendapatkan kesempatan yang sama dalam membina angotanya masing-masing, sebagaimana kepengurusan LPJK masa bhakti 2016-2020 (unsur dan non unsur kedudukan pelayanan di LPJK adalah sama). Agar kiranya dengan demikian tidak terjadi kegaduhan pada masyarakat jasa konstruksi di daerah. Tutup ketum FLAJK Ir. Veri Senovel. Red/Ben