PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 22 November 2018. Dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada 31 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 Â tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Inpres ini ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Mendagri; 3. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agraria/Kepala BPN; 6. Menteri PUPR; 7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Desa, PDTT; 10. Menteri Pertanian; 11. Menkominfo; 12. Menteri ESDM; 13. Gubernur Kalimantan Utara; dan 14. Bupati Bulungan.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,†bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.
Khusus kepada Menko bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara reguler, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan: 1. mengoordinasikan dan menyikronkan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 2. melakukan penyederhanaan kebijakan persyaratan dan proses penerbitan izin terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 3. Mendorong Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan untuk segera melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kaltara serta DPM PTSP Kabupaten Bulungan; 4. Melakukan percepatan evaluasi peraturan daerah terkait perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara dan Kabupaten Bulungan; 5. Mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan; dan 6. Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan kepada Menko Perekonomian.
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk: 1. Mengoordinasikan dan menyinkronkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang sumber pendanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Melaksanakan pemantauan rencana pembangunan tahun berjalan dan evaluasi Rencana Pembangunan Pusat terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
“Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan penganggaran dan rangka percepatan pembangunan  Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†bunyi diktum KELIMA Inpres tersebut.
Kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada Kabupaten Bulungan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan 2. Memfasilitasi percepatan pensertipikatan tanah untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Sedangkan kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana perkotaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Menteri   LHK, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi percepatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Sterategis (KLHS) untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk memfasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi Kota Baru Mandiri Tanjung Selor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kepada Menteri Desa, PDTT, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Memfasilitasi percepatan penyelesaian status Hal Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigran dan menjadi bagian wilayah Koya Baru Mandiri Tanjung Selor; dan 2. Memfasilitasi percepatan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai hinterland Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Untuk Gubernur Kaltara, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor melalui DPM PTSP; 2. Bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat proses percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 3. Memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 4. Memprioritasikan alokasi APBD untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 5. Memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan 6. Melaporkan hasil pelaksanaan Inpres ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Adapun kepada Bupati Bulungan, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Mempercepat penyelesaian peninjauan kembali dan revisi RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR Kota Baru Mandiri Tanjung Selor selambat-lambatnya tahun 2019; 2. Menyinergikan rencana pembangunan Kabupaten Bulungan secara umum dalam rangka mendukung pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 3. Melaksanakan penyederhaan dan percepatan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor melalui DPM PTSP; 4. Bersinergi dengan DPRD untuk mengevalasi Peraturan Daerah yang menghambat proses percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 5. Memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; 6. Memprioritaskan alokasi APBD untuk percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan 7. Melapokan hasil pelaksanaan Inpres ini secara regular kepada Gubenur.
“Instruksi Presiden ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan,†bunyi diktum KETUJUH BELAS Inpres Nomor 9 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 31 Oktober 2018 itu. (**)  Â