Presiden Teken Inpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika 2018-2019

Instruksi tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

“Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

BACA JUGA :   Dinkes Tanggamus Ungkap Tangani 45 Kasus Gigitan HPR Selama 5 Bulan Terakhir

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasi kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Sedangkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Presiden menginstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

“Sekretariat Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum KETIGA poin 4 Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; b. bersama Menteri Dalam Negeri menggordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; c. bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

BACA JUGA :   Karya Anak Bangsa, Universitas Airlangga Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih Kepada PT. Biotics Pharmaceuticals Indonesia

Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala BNN untuk melaporkan kepada Presiden: 1. Hasil pemantauan dan avaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan 2. Hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.

Ditegaskan dalam Inpres ini, pelaksananaan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 ini, menurut Inpres Nomor 6 Tahun 2018, dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, yang telah dikeluarkan di Jakarta, pada 28 Agustus 2018 itu. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!