PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Â Kemenkeu – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Istana Negara pada Rabu (23/05).
“Pada hari ini, saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri,” kata Presiden.
Perbedaan pada tahun ini apabila dibandingkan dengan tahun kemarin adalah pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.
“Ada yang istimewa untuk THR tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini diberikan juga kepada pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tapi juga ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas layanan publik,” ujar Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan dikeluarkannya PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, tidak hanya dibayarkan gaji pokok namun juga beberapa tunjangan.
“Tahun ini adalah bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka 1 bulan,” jelas Menkeu. (**)