Presiden Ukraina Akui Kemerdekaan Palestina

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengakui kemerdekaan Palestina sebagai negara berdaulat. Hal itu dinyatakan Zelenskyy pada Minggu (2/6), seraya menambahkan bahwa Kiev akan melakukan segalanya untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza.

“Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, untuk mengakhiri konflik serta penderitaan warga sipil ini,” kata Zelenskyy pada Dialog IISS Shangri-La di Singapura.

BACA JUGA :   Rikky Fermana: Dalam Menjalankan Tugasnya Pewarta Dilindungi Oleh Undang-Undang 

Palestina saat ini diakui oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Delapan negara –Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania dan Slovakia– mengakuinya pada 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa, dan Swedia pada 2014.

Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.

BACA JUGA :   Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Tindak Pidana Terorisme Kelompok JAD, Masyarakat Apresiasi Densus 88 

Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan.

Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!