PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka, mendapat tanggapan dari Prof Romli. Menurutnya, Menko Polhukam sudah menjelaskan, bahwa apa yang beliau sampaikan sudah dibicarakan dengan KPK dan Mendagri.
“Apa yang disampaikan Menko Polhukam itu hanya imbauan semata, bukan tuntutan dan pemaksaan apalagi intervensi terhadap KPK”, tegas Professor Hukum Pidana saat dihubungi melalui selulernya.
Imbauan Wiranto itu terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 terindikasi kuat melakukan korupsi. Menurut Agus, mereka berpotensi menjadi tersangka setelah proses penyelidikan yang dilakukan KPK telah mencapai 90 persen.. KPK berencana mengumumkan para tersangka itu pada pekan ini.
Menurut Prof Romli, pernyataan Menko Polhukam tersebut tidak bermaksud untuk menghalang-halangi KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi sebatas imbauan dan keputusan sepenuhnya ada ditangan KPK sendiri. Sedangkan Menko Polhukam memberikan pertimbangan dari sisi kepentingan umum yang lebih besar yaitu terkait dengan agenda politik nasional salah satunya penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.
Prof Romli menegaskan bahwa Menko Polhukam juga sangat memahami bahwa KPK adalah lembaga independen.
Prof Romli sangat setuju bahwa KPK wajib menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun perlu juga diingatkan, sesuai pasal 5 UU KPK No. 30 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada: Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan umum, dan Proporsionalitas.
“Dari asas tersebut dapat kita paham bahwa KPK wajib menindaklanjutkan hasil penyelidikan dan penyidikan akan tetapi tetap memperhatikan asas kepentingan umum dan proporsionalitas. Intinya KPK sebagai lembaga independen harus juga bijak selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban KPK.” tambahnya.
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengumumkan tersangka korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di pilkada 2018. Menurut Wiranto, pernyataannya sebelumnya yang meminta KPK menunda pengumuman hanya berupa imbauan. Hal itu bukan untuk menghambat KPK memberantas korupsi, tapi agar tidak timbul perkiraan atau salah sangka di publik bahwa KPK memasuki ranah politik. “Kalau ternyata enggak mau, ya, silakan saja. Namanya bukan pemaksaan, kok,” kata Wiranto saat ditemui di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Wiranto menambahkan, pernyataannya itu sebagai salah satu bentuk komunikasi untuk menjamin pilkada 2018 berjalan lancar tanpa kericuhan. “Tidak ada paksaan, semuanya imbauan,” katanya. (**)