Program Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Pariwisata

.COM

| Kemenparekraf/Baparekraf akan memastikan para pekerja di bidang pariwisata termasuk restoran dan perhotelan bisa mengakses dan mendapatkan prioritas program-program perlindungan ketenagakerjaan.

Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2020) mengatakan pariwisata merupakan sektor yang paling utama terdampak .

“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden terkait ketenagakerjaan telah dilaporkan bahwa sektor yang utamanya terdampak COVID-19 adalah pariwisata, restoran, sarana umum, , ritel, dampaknya itu lebih dari 40 persen. Bahkan restoran dan pariwisata itu sekitar 70 persen,” kata Wishnutama.

Terkait dengan daerah, kata dia, wilayah yang pariwisatanya terdampak paling parah seperti di , Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara. Demikian pula Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga cukup terimbas.

Dari sisi ketenagakerjaan termasuk SDM pariwisata di dalamnya, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai satu juta lebih, kemudian yang di- 375.000 sehingga total yang dirumahkan mencapai 1,4 juta pekerja.

BACA JUGA :   Prabowo Singgung Ada Pihak yang Tidak Setuju Efisiensi Anggaran

Kemudian pekerja informal 314.833 orang sehingga jumlahnya mencapai 1,7 juta secara total.

Oleh karena itu, Wishnutama memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar dapat memprioritaskan para pekerja pariwisata mendapatkan bantuan dari program pemerintah termasuk kartu prakerja.

“Melalui koordinasi dan sinergi antar K/L, nantinya pekerja yang di-PHK dan dirumahkan ini akan dimasukkan dalam Program Kartu Pra Kerja secara bertahap bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan,” kata Wishnutama.

Sebelumnya, enam langkah akan diterapkan untuk memitigasi dampak COVID-19 bagi tenaga kerja termasuk mereka yang bergerak di sektor pariwisata.

BACA JUGA :   253 Jiwa Mengungsi, Gunungapi Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer

Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan.

Langkah kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif dan relaksasi iuran BPJS.

Langkah yang ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Hal keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan kartu prakerja.

Langkah yang kelima K/L memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

Dan langkah keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri. RED/RH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!