Proyek UKW Diskominfo Provinsi Babel Menuai Protes Sejumlah Organisasi Pers

Photo : Meyrest Kurniawan Ketua PWRI (kiri), Ivan Satriadi Ketua IWO (tengah) dan Rikky Fermana Ketua HPI Babel (kanan)

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Belumlah usai menjadi polemik beberapa hari ini dikalangan para pengiat pers Bangka Belitung (Babel), terkait kebijakan Gubernur Babel yang dianggap para pegiat tidak populis dan mengkotak-kotakkan wartawan yang ada di Bangka Belitung.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo)  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov Kep Babel) menginformasikan kepada perusahaan pers atau wartawan Bangka Belitung,  bahwa  hanya perusahaan pers yang berafiliasi dengan Dewan Pers saja yang bisa bermitra/bekerjasama dengan pihak Pemprov Kep Babel, bahkan hanya wartawan bersertifikat UKW saja yang boleh melakukan liputan kegiatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seperti yang dilansir media online, walaupun memuaikan protes Sudarman Kepala Diskominfo Provinsi Kep. Babel menegaskan pihaknya hanya melaksanakan penerapan Pergub nomor 18 Tahun 2019 dan harus dilaksanakan.

” Silahkan gugat secara hukum atau menempuh jalur sesuai prosedur yang diatur undang-undang, atau silahkan minta kepada pak Gubernur Babel untuk menunda pelaksanaan pergubnya,” kata Sudarman saat ditemui jurnalis Babel diruang kerjanya, Selasa sore (3/12/2019).

Belumlah usai permasalahan tersebut, kini Sudarman membenarkan bahwa pada bulan Desember 2019, Diskominfo Babel mengadakan ujian kompetensi wartawan (UKW), namun sayangnya hanya diperuntukkan  kepada wartawan  yang tergabung salah satu organisasi pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Jika mau mengikut UKW harus tergabung di PWI dan silahkan hubungi staf saya Sunarwan, hanya organisasi pers itu yang diakui oleh Dewan Pers,” Kata Sudarman kepada Pewarta HPI Babel.

Sontak mendengar perkataan Rikky Fermana Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel tersebut,  membuat sejumlah beberapa organisasi pers yang di Bangka Belitung yaitu Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Ikatan Media Online (IMO) Babel langsung membuat gerah.

Ditemui disalah satu kafe Kopitiam 3 di jalan pasir putih,  Mayrest Kurniawan ketua DPD PWRI Babel langsung memberikan statmennya terkait dengan perkataan Kepala Dinas Kominfo Babel seperti yang disampaikan oleh Ketua HPI Babel.

“Saya tidak setuju jika untuk pendaftaran peserta UKW tersebut harus ke PWI  Kenapa ? Karna mereka itu di sini hanya sebagai mentor pembantu penyelenggara untuk UKW yang dimaksud, dan saya selaku ketua DPD PWRI Bangka Belitung Kami punya juga wartawan yang berhak mengikuti Kesempatan untuk uji kompetensi tersebut untuk itu di minta Gubernur provinsi Bangka Belitung ganti Kepala dinas yang tidak bisa bekerja dan asal-asalan tanpa mengerti  UUD negara Republik Indonesia apalagi tertujunya untuk para jurnalis,” tegas Meyrest.

BACA JUGA :   Nongsa Digital Park dan Kawasan Industri Kendal Akan Segera Jadi KEK

Di tempat yang sama Evan Satriadi selaku Ketua IWO Babel juga ikut berstatmen mendengar perkataan yang sudah memonopoli insan pers yang ada di Bangka Belitung ini.

“Saya mau tanya ini memakai uang negara apa memakai uang PWI apabila memakai uang negara, hak kita sama seluruh jurnalis Babel ini haknya sama harus ikut UKW kalau memang tidak di toleril oleh pihak Kominfo maka kami dari tiga organisasi ini akan melakukan demo,” Tukas  Evan selaku ketua IWO Babel.

Sementara itu menurut keterangan  Rikky saat bertemu langsung dengan Kepala Diskominfo Babel, bahwa peserta harus menjadi anggota PWI terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Diskominfo dan menurutnya itu sudah tidak etis lagi.

” Pelaksanaan UKW itu kan dari Diskominfo menggunakan anggaran APBD,  itu sudah tidak sesuai aturan karna yang mengeluarkan anggarannya itu adalah negara sedangkan untuk organisasi PWI itu hanya sebagai penguji dan jasa mereka dibiayai oleh negara, lalu massa mereka yang menentukan persyaratannya bahwa harus menjadi anggota PWI,  ini perlu harus di luruskan oleh diskominfo dan  gubernur Babel, kalau pun kegiatan UKW tersebut menggunakan dana dari organisasi pers itu, ini artinya sudah tak benar lagi jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan baru akhirnya terjadi monopoli, kami minta kesamaan dan  keadilan bahwa siapapun wartawan di Babel ini harus di berlakukan sama untuk menjadi peserta UKW yang diselenggarakan diskominfo,  kalau ini dibiarkan teman- teman pers Babel akan melakukan upaya hukum adanya persyaratan seperti itu, mohon kepada diskominfo tidak membatasi mau organisasi manapun gak apa-apa asalkan mereka wartawan di Babel,” tukas Rikky.

Sedangkan menurut Wantoni, pengiat Pers Milenial Babel mengatakan terlihat aneh dan tidak pro rakyat, kaitan Pergub 18 Tahun 2019 yang sengaja mengkotak-kotakkan perusahaan pers dan wartawan, sangatlah lucu, seharusnya Gubernur tidak mendengar pendapat sepihak dalam menyusun Pergub itu, sejak Reformasi tahun 1998 setiap warga Negara berhak berserikat  membuat organisasi yang wajib berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak ada larangan, sah-sah saja, tidak ada pemaksaan harus ikut satu organisasi.

” Presiden Jokowi pun dalam Pidatonya yang dihadiri seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, agar kepala daerah jangan asal membuat peraturan yang menghambat dunia usaha dan investasi. Perusahaan Pers didaerah adalah salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dihadapkan dengan Pergub 18  Th 2019 itu pastilah mati UMKM tersebut,” jelas Wantoni yang juga Pimpred Babellive.com.

Dijelaskannya, dalam pidato sambutan, Jokowi meminta agar bawahannya tidak banyak membuat peraturan, “Gubernur, Bupati, Walikota, ada semuanya. Saya pesan kepada ketua DPR di Kabupaten/ Kota, jangan banyak-banyak membuat perda, jangan banyak-banyak membuat Pergub, Perwali,” kata Jokowi.

BACA JUGA :   Diundang ke Istana, Pelaku UMKM Kadin Indonesia Berdialog Dengan Presiden

“Negara ini kebanyakan peraturan dan negara kita ini bukan negara peraturan. semua diatur malah kita kejerat sendiri, hati-hati, stop,” jelas Wantoni saat menyampaikan kutipan pidato presiden pada beberapa bulan lalu (13/11/2019).

Bahkan  Wantoni membeberkan, apalagi Hince mandagi, Ketua Umum Organisasi Pers SPRI dan Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI sudah melakukan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers terkait Peraturan-peraturan yang dibuatnya pada Pengadilan Negeri DKI dan diputusan Banding Pengadilan Tinggi DKI No. 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST, sudah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri DKI Nomor Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan bahkan baru -baru ini Ketua SPRI, Hince Mandagi sudah berkirim surat Klarifikasi ke BPK RI dan mendapatkan jawaban terkait Kerjasama Pemda dengan Perusahaan Pers yang wajib Terverifikasi di Dewan Pers, bahwa ketentuan tersebut  tidak mengikat.

Bahkan sangat jelas UU 40 Tahun 1999 mengisyaratkan, setiap perusahaan Pers wajib berbadan Hukum Indonesia yaitu PT dan disahkan juga oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

” Jadi aturan mana lagi yang di pakai oleh Pemerintah agar mengakui Perusahaan Pers yang diluar Konstituen Dewan Pers, ” tanya Wantoni.

” Kami berharap Gubernur Erzaldi membuat kebijakan lebih pro rakyat, karena kami sebagai pegiat pers dan  perusahaan Pers merasa bangga sudah dapat menciptakan lapangan kerja bagi banyak wartawan, dan kami kecewa ternyata Gubernur tidak merespon apa yang menjadi keluhan kawan-kawan , kami tentunya akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan PTUN Babel atas Pergub No 18 Tahun 2019 akan sama-sama kita uji disana,” kata Wantoni.

Sementara itu, Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan saat diminta konfirmasi terkait polemik kegiatan pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Diskominfo Babel, tampaknya Gubernur Babel tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi dasar hukum adanya persyaratan teknis bagi peserta UKW diharuskan terdaftar dahulu sebagai anggota  salah satu organisasi pers PWI.

” Koordinasi dengan pak sudarman bai ok, aturannya mereka yang tau e,  di minta bai aturan pendukung e seperti apa?” Jawab Erzaldi melalui pesan elektronik WA (WhatsApp-Red) pukul 22.08 wib.

Beberapa organisasi pers yang memprotes kebijakan pelaksanaan UKW oleh Diskominfo Babel  berencana menyampaikan laporan kepada pihak Tipikor Polda Babel dan Kejati Babel, diduga adanya kolaborasi ber-KKN menggunakan APBD untuk mengutamakan kepentingan kelompok dan daripada kepentingan masyarakat pers.

Rikky Fermana, S. Ip – Babel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!