PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Senin 15 Oktober 201. Sebagai reaksi atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Broadbiz Asia (BA) pada tanggal 3 Oktober 2018, maka ratusan Konsumen Paragon Square, pada awalnya ingin berkumpul di apartement Paragon Square (PS) tapi karena pintu gerbang Apartemen PS dalam keadaan tertutup, maka akhirnya mereka berkumpul di salah satu Hotel di Tangerang dan menyatakan bersatu mempertahankan unit Apartemen PS.
Kurator harus berhadapan dengan para pemilik unit PS sekitar 650 Unit. Konsumen menolak Apartemen dijadikan budel pailit karena para pemilik resmi unit Apartemen Paragon Square sudah diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan telah membayar lunas unit apartemen PS.
PT Broadbiz Asia selaku developer sudah menandatangani dan menyerahkan PPJB, kunci unit apartemen dan dokumen serah terima unit apartemen, banyak unit apartemen PS telah full furnish dan telah diisi dengan furniture dan bahkan beberapa penghuni telah pernah menginap/menghuni di PS.
Namum karena izin SFL (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada dan listrik telah padam, sehingga konsumen tidak dapat menghuni walaupun sudah mengusai kunci Unit.
Helex Wirawan selaku kuasa hukum para Pemilik Apartemen menyampaikan bahwa hal ini terjadi berawal dari proses PKPU terhadap PT BA yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor putusan nomor 154/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN.NiagaJKT.PST tertanggal 29 Nopember 2017 yang lalu.
“Dalam prosesnya seluruh kreditur secara aklamasi memberi persetujuan atas usulan perdamaian PT Broadbiz Asia yang selanjutnya disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian pada tanggal 30 April 2018. Pada hari Rabu 3 Oktober 2018 Pengadilan Niaga Jakarta, menetapkan PT Broadbiz Asia) developor Paragon Vilage dan Apartement Paragon Square dinyatakan pailit atas putusan permohonan pembatalan perdamainan yang diajukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, †ungkap Helex kepada PUTRAINDOnews.com, Senin, 15/10/2018
Sementara itu, Roby Irwanto selaku Dirut PT BA ketika dihubungi, menyatakan sangat menyesalkan putusan pailit yang diajukan oleh hanya satu kreditor, seharusnya juga memperhatikan kepentingan seluruh kreditor dan memberikan kesempatan bagi BA untuk mereorganisasi atau menata ulang usahanya dan dapat diberikan kesempatan untuk menunggu selesainya proses akuisisi oleh Investor, padahal investor sudah memberi kesaksian di depan sidang.
Seharusnya Majelis mempertimbangkan pasal 170 ayat 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, memberikan kelonggaran kepada BA sebagai Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hati setelah putusan diucapkan.
Dampak dari diputus pailit oleh PNJ membuat konsumen sangat dirugikan, begitu pula dengan beberapa vendor yang mempunyai utang piutang ke perusahaan yang dipailitkan. Begitu perusahaan di putus pailit, maka pada saat yang bersamaan fungsi manajemen perusahaan tersebut dibekukan.
“Kami harap Kurator dan Hakim Pengawas harus bijak dan memperhatikan nasib para pemilik unit apartemen yang rata-rata berasal dari golongan menengah ke bawah yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga pada akhirnya bisa beli apartement dan sekarang dianyatakan pailit, sebaiknya konsumen yang beritikad baik, mohon haknya dilindungi,†ujarnya. (tim)