PUPR BENTUK LPJK BARU, Ir. Subhan Syarief, MT ; Sudahkah Konsisten dan Pedomani Pasal 104 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ?

PUTRAINDONEWS.COM

BANJARMASIN – KALSEL | Pasca UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi diundangan sampai terbitnya kepmen PUPR No. 9, 10 tahun 2020 dan PP sampai kepmen PUPR No 1410 tentang akreditasi, hal tersebut menjadi perhatian serius masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia yang terus melakukan telaahan terhadap regulasi tersebut sampai saat ini.

Pasalnya regulasi tersebut berimplikasi terhadap keterlibatan masyarakat jasa konstruksi dalam pengembangan jasa kosntruksi secara langsung, khususnya bagi masyarakat jasa konstruksi di daerah, demikian dikatakan Ir Subhan Syarief, MT Ketua LPJK Provinsi Kalimantan selatan, Jumat 09/10/20

Ketua LPJK Kalimantan Selatan mengungkap, Jujur memang awalnya harapan besar terhadap peningkatan pelibatan masyarakat dalam kegiatan jasa konstruksi amatlah kuat. Ini karena bila melihat Bab II Asas dan Tujuan kehadiran UU No.2 tahun 2017 yang terdapat pada pasal 3 huruf c, bunyi pasal ini sejatinya memastikan terapan UU ini akan lebih baik di bandingkan UU lama yang di ganti ; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Kemudian, Pasal 3 huruf c UU No. 2 tahun 2017 mengungkapkan secara tegas dan jelas bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk ‘mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dibidang jasa konstruksi’.

Tentunya bila bicara masyarakat dalam pasal ini adalah terdiri dari masyarakat umum dan juga termasuk masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini adalah masyarakat yang terlibat langsung atau pelaku langsung berkaitan dengan aktivitas jasa konstruksi. Dan salah satu keterlibatan masyarakat jasa konstruksi adalah dilakukan melalui suatu lembaga yang bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), terang Ir Subhan.

Selanjutnya, bahwa Lembaga Jasa Konstruksi yang kemudian disebut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menurut UU No. 18 tahun 1999 dan juga UU No. 2 tahun 2017 adalah sebagai bagian bentuk peningkatan partisipasi masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi. Perbedaan mendasar dari kedua UU itu terletak di falsafah kerjanya.

UU No. 18 tahun 1999 menempatkan peran serta masyarakat menjadi hal yang wajib dalam bentuk menjalankan Hak dan Kewajiban, lembaga LPJK bersifat mandiri, independen, di biayai oleh masyarakat jasa konstruksi, ada ditingkat nasional dan didaerah dengan tugas yang sangat lengkap dan terkait langsung pada aspek pengembangan. Jelas Ketua LPJK Kalimantan Selatan

Sedangkan menurut UU No. 2 tahun 2017 aspek peran serta masyarakat adalah hanya sekedar partisipasi, masyarakat hanya dapat dilibatkan (bila dipandang perlu) tidak berupa adanya kewajiban, kemudian lembaga LPJK sebagai refresentatif bentuk keikut sertaan masyarakat jasa konstruksi di fungsikan dengan tidak mandiri / berada dibawah kendali Menteri, tidak independen, dibiayai negara dengan wewenang dan tugas yang dibatasi hanya menjalankan terkait aspek administrasi / bertugas untuk melakukan pengesahan, keberadaan lembaga LPJK ditafsirkan hanya ada di tingkat Nasional.

Sajian fakta ini bagi yang cermat pasti bisa menyimpulkan telah terjadi ‘penurunan kualitas’ pada fungsi kerja kelembagaan LPJK produk UU No. 2 tahun 2017 dibandingkan UU No. 18 tahun 1999. Ungkapnya.

Ini adalah ‘hal pahit’, dan merupakan indikasi sebuah kemunduran yang terpaksa harus diterima oleh masyarakat jasa konstruksi diseluruh pelosok negeri, terkhusus masyarakat jasa konstruksi yang ada di daerah.

Adapun sebelumnya peran serta / keterlibatan yang di atur berupa hak dan kewajiban di UU lama UU No.18 tahun 1999 , ternyata ujungnya terdegradasi menjadi hanya ‘dapat berpartisipasi’ dan inipun hanya bila di pandang perlu seperti yang tertuang dalam pasal 9 UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Apalagi ternyata kemudian muncul penafsiran ditingkat kementerian PUPR bahwa LPJK ini hanyalah ada di tingkat nasional sedangkan di tingkat daerah / provinsi menjadi di hilangkan. Terangnya

Dan tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan yang sangat besar ? bahwa apakah memang dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi telah jelas menghilangkan hal Lembaga LPJK yang ada di daerah (LPJKP -red) sebagai refresentatif pelibatan masyarakat jasa konstruksi didaerah

Padahal bila melihat fakta yang terjadi pada pengembangan jasa konstruksi maka tak bisa di pungkiri bahwa justru daerah yang menjadi ujung tombak.

Jadi mestinya daerah lah yang diperkuat, apalagi bila menghargai hal otonomi daerah. Tentu sangatlah tidak logis bila ternyata malahan peran masyarakat jasa konstruksi di daerah semakin di perkecil dan diambil alih pemerintah pusat atau masyarakat jasa konstruksi nasional. Ungkapnya

Untuk itu, agar bisa mendapatkan gambaran seutuhnya aspek legalitas keberadaan lembaga ini memang tidaklah salah bila dicoba untuk di ungkap.

Bahwa lembaga yang bernama LPJK versi UU No. 2 tahun 2017 awalnya dijelaskan di pasal 84. Pasal yang terkait hal partisipasi masyarakat, terkhusus pengaturan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat / daerah kepada masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal ini sebenarnya tidaklah terlepas dari pasal 3 huruf c, terkait Tujuan pengaturan jasa konstruksi , yang ingin mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi. Juga terkait pada pasal 9 dan pasal 10, yang mengatur hal sebagian kewenangan pemerintah yang dapat dialihkan kepada masyarakat jasa konstruksi yang akan diatur melalui peraturan menteri. Beber ketua LPJK Kalsel Ir. Subhan Syarief, MT

BACA JUGA :   Ratusan Perawat Indonesia Lolos Tugas ke Singapura

Akan tetapi pada pasal 84 ayat (1) pembagian wewenang kepada masyarakat jasa konstruksi tersebut hanya terbatas pada aspek berbasis pengesahan (administrasi) , seperti wewenang registrasi , akreditasi , penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk LSP yang belum bisa dibentuk oleh LSP asosiasi terakreditasi atau oleh lembaga diklat.

Maka dengan dasar inilah maka tugas lembaga / LPJK versi UU No.2 tahun 2017 sangatlah terbatas. Jauh beda dengan LPJK berdasar UU No. 18 tahun 1999 , terutama berdasar regulasi turunannya PP No.28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa konstruksi berikut PP No. 4 tahun 2010 nya.

Dan selanjutnya pada pasal 84 ayat (2) dikatakan bahwa ‘keikut sertaan masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui Lembaga yang dibentuk oleh menteri’, dan lembaga ini selanjutnya pada penjelasan ayat (2) disebut sebagai ‘Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi’.

Dari penjelasan pasal 84 ayat (2) tidaklah jelas dan tegas menyatakan apakah Lembaga LPJK ini ada hanya di nasional ataukah juga ada Daerah / Provinsi, tetapi ini sama  dengan yang dulu ada di UU No. 18 tahun 1999 , tidak ada mengaturnya. Aturan di mana ada LPJK ada di Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan pertama dari UU.

Memang di pasal 84 ayat (9) ada aturan yang penting , ayat (9) ini menyatakan ‘ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat yang mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dan pembentukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri’. Tentu bila dilihat sekilas bisa diartikan bahwa semua hal terkait kelembagaan adalah tergantung pada peraturan menteri.

Dan memang bila melihat fakta yang terjadi saat ini maka memang indikasi bahwa kementerian PUPR beranggapan bahwa dengan pasal 84 ayat (9) bisa melakukan apa saja termasuk menentukan ada atau tidak adanya LPJK di daerah sangatlah kuat dan terlihat jelas ketika Permen PUPR No. 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Jasa Konstruksi pun menunjukan hal LPJK di daerah ternyata tidaklah ada dimunculkan.

UU No. 18 tahun 1999 yang dipertegas oleh PP No. 28 tahun 2000 / PP No. 4 tahun 2010 hal kelembagaan memberi makna lain yang jauh berbeda dengan yang di tafsirkan Menteri melalui Permen. Pasal 31 ayat (3) dan pasal 34 dalam UU No.18 tahun 1999 menyatakan bahwa penyelenggaran peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP No.28 tahun 2000 dan PP No.4 tahun 2010).  Dan kemudian pada pasal 24 ayat (1) PP No.28 tahun 2000 di katakan ‘Lembaga Jasa Konstruksi  didirikan ditingkat nasional dan ditingkat daerah untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi’.

Kemudian ini dipertegas PP No.4 tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 28 tahun 2000 pada pasal 24 ayat (1) menyatakan ‘Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga’ ; dan kemudian pada PP No 4 tahun 2010 di ayat (2) nya mengungkapkan secara jelas dan tegas bahwa ‘Lembaga (LPJK) pada ayat (1) ini ada di tingkat nasional dan ada di tingkat provinsi’.

Adapun perbedaan makna isi UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi di pasal 84 terkait  ke lembagaan dan turunannya seperti permen PUPR No. 8 tahun 2020 dengan UU No.18 tahun 1999 dan turunannya PP No.28 tahun 2000 / PP No. 4 tahun 2010 sangatlah kuat , bahkan saling bertolak belakang.  UU No. 2 tahun 2017 yang baru berikut turunan Permen nya kental nuansa menghilangkan peran masyarakat jasa konstruksi daerah.

Padahal …lanjut Ketua LPJK Kalsel, bila di kaitkan dengan tujuan dari adanya UU baru ini terutama pada klausul menimbang yang menyatakan bahwa makna kehadiran UU No.2 tahun 2017 ini adalah untuk menyempurnakan UU No.18 tahun 1999  dan juga kemudian dilanjutkan di pasal 3 huruf c, yang menyatakan tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah ingin ‘mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan jasa konstruksi’ maka pasti bagi yang cermat akan lah tahu bahwa langkah ‘mematikan’ LPJKP adalah langkah kontraproduktif. Apalagi bila lebih didalami makna dari UU lama, UU No.18 tahun 1999, terkhusus turunannya PP No. 28 tahun 2000 / PP No. 4 tahun 2010.

Jadi regulasi tersebut sangat memberi peluang  pelibatan masyarakat jasa konstruksi terutama di daerah dalam aktivitas pengembangan jasa konstruksi. Terang Ir. Subhan

Terkait penghilangan LPJKP melalui permen PUPR No. 9 tahun 2020 tersebut bila dikaji sejatinya sangatlah lemah. Bagi yang cermat maka dasarnya ‘Argumen’ konseptor pembuat’ Permen terindikasi dipaksakan dan bisa saja malahan bertentangan dengan isi pasal pada UU No. 2 tahun 2017 yang merupakan aturan tertinggi. Tentu untuk mengetahuinya diperlukan kejujuran, ketelitian dan independen dalam melihat, kemudian selanjutnya mencoba mencari kebenaran hal legalitas dari argumen permen PUPR sebagai turunan dari UU untuk mengatur hal kelembagaan yang bertentangan dengan aturan diatasnya tersebut.

BACA JUGA :   Perkokoh 4 Tahun Transformasi Organisasi, Pertamina Gelar AKHLAK Fest 2024

Regulasi turunan UU No. 2 tahun 2017 ternyata tidaklah juga bisa memutuskan hubungan ‘sejarah’ dengan UU No.18 tahun 1999 , walaupun pasal 104 huruf b menyatakan UU lama ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Ini terbukti dengan adanya pasal 104 huruf a. Pasal ini sepertinya pasal yang ‘bersayab’. Dan mengungkapkan secara tegas turunan dari UU No. 18 tahun 1999 seperti PP No.28 , No. 29 , No. 30 tahun 2000 dan juga PP No. 4 tahun 2010 / PP No. 92 tahun 2010 TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN dengan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Tentu artinya semua PP turunan UU No. 18 tahun 1999 yang tidak bertentangan dengan UU No.2 tahun 2017 wajiblah tetaplah berlaku dan digunakan , tidak bisa di abaikan. Termasuk tentu hal terkait keberadaan kelembagaan LPJKP. UU No. 2 tahun 2017 pada pasal 84 ayat (1) dan (2) memang tidaklah mengatur hal LPJK ada di daerah atau di pusat.

Akan tetapi ada yang harus diperhatikan ketika mengunakan pasal 84 ayat (9) nya. Ayat ini menginstruksikan hal kelembagaan akan menjadi wewenang menteri untuk mengaturnya melalui Peraturan Menteri , inilah dasar utama hadirnya permen PUPR No. 9 tahun 2020 tersebut, tapi walaupun begitu tidaklah juga bisa digunakan sekehendak hati.

Harus tetap mengacu kepada aturan  yang ada diatasnya. Ini prinsip utama yang wajib dipegang dan sesuai perintah UU No. 12 tahun 2011  berkaitan hal jenis dan hirarkhi peraturan perundangan undangan , dan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) di UU tersebut terlihat jelas menjelaskan posisi Permen ada dibawah UU dan PP. Artinya walaupun Menteri bisa mengeluarkan Permen tentu wajib lah sejalan dengan isi aturan UU dan PP nya. Bila bertentangan maka otomatis permen wajib ‘mengalah’ dengan PP , apalagi terhadap perintah UU. Dan pasal 104 huruf a adalah perintah UU No.2 tahun 2017, sehingga hanya regulasi yang setara atau yg diatasnya yang bisa mementahkan kekuatan pasal 104 huruf a ini. Artinya regulasi setingkat permen bahkan PP pun tidaklah bisa mengugurkan pasal ini yang merupakan perintah UU.

Falsafah dasar ini tidaklah boleh dilanggar, termasuk dalam hal pengaturan kelembagaan LPJKP , dan pasal 104 huruf a di UU No.2 tahun 2017 dengan jelas memerintahkan  bahwa PP 28 tahun 2000 dan PP No.4 tahun 2010 / PP 92 tahun 2010 yang tidak bertentangan tetap wajiblah harus digunakan sebagai acuan dalam menjalankan regulasi dibawahnya.

Ungkapnya, Jadi untuk hal kelembagaan LPJK sangatlah jelas korelasi antara pasal 84 di UU No. 2 tahun 2017  dengan pengaturan lembaga  LPJK menurut PP No. 28 tahun 2000 dan PP No. 4 tahun 2010 yang sejalan haruslah tetap berlaku. Dan  PP No.4 tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 28 tahun 2000 pada pasal 24 ayat (1) menyatakan ‘Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga’.

Dan lanjutannya dipertegas di ayat (2) nya mengungkapkan secara jelas bahwa ‘Lembaga (LPJK) pada ayat (1) ini ada di tingkat nasional dan ada di tingkat provinsi’.  Tentu saja bila cermat maka ini dasarnya sejalan serta memperkuat makna yang dikandung dari pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 2 tahun 2017, jadi sejatinya bila taat aturan terkhusus dalam hal menempatkan tata urutan dan hirakhi perundang undangan seperti yang diatur UU No. 12 tahun 2011 Sebagai dasar utama dalam mengatur level tingkatan regulasi maka bisalah di simpulkan secara mudah bahwa LPJKP di tiap provinsi tetap ada.

Sedangkan permen PUPR No. 9 tahun 2020 tentang pembentukan LPJK yang telah menghilangkan atau pun membubarkan LPJKP jelaslah tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Permen ini terindikasi tidak konsisten bahkan telah melanggar pasal 104 huruf a , UU No. 2 tahun 2017 , terkhusus pasal 24 ayat (2) , PP No. 4 tahun 2010 tentang perubahan atas PP 28 tahun 2000.

Ketua LPJK Kalsel Ir. Subhan juga mengingatkan bahwa sisi lain yang tidak boleh di abaikan dan mestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah, bahkan sangat mendesak untuk diperhatikan, ini menyangkut hal keadilan dan masa depan karyawan LPJKP se Indonesia yang jumlah tenaga kerjanya tidak kurang dari 1.000 orang dan ada hampir merata di 34 provinsi.

Bahwa pembubaran LPJKP ditengah kondisi saat ini dipastikan akanlah memunculkan keresahan dan menambah beban bagi para karyawan dan anggota keluarganya. Dan ini akan menambah pengangguran baru yang bisa saja akan menambah masalah bagi negeri ditengah pandemi virus covid 19 yang sedang mendera. Tutup Ir. Subhan Syarief, MT. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!