Purbaya Bergerak! Banyak Terima Laporan Produsen Perhiasan Ilegal

.com, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus bergerak melakukan penyisiran terhdap praktik-praktik ilegal yang selama ini beroperasi di .

Kali ini, pihaknya menerima laporan bahwa banyak produsen perhiasan tidak membayar sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Purbaya setelah bertemu dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

“Karena menurut dia (APPI) 90 persen produsennya gelap, maksudnya tak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya,” ujar Purbaya.

BACA JUGA :   Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas jika Penegakan Hukum Baik

Dalam pertemuan tersebut, APPI menyampaikan keluhan masih banyak produsen perhiasan ilegal yang beroperasi tanpa surat keterangan pembelian. Mereka memproduksi dan menjual perhiasan langsung ke toko-toko emas tanpa melalui prosedur pajak. Kondisi ini membuat transaksi jual beli mereka sulit dipantau dan berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.

“Dia (produsen perhiasan) nggak ngasih surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana, akibatnya dia gak bayar pajak,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Bukan Makanan Biasa, Ada Makna Budaya Yang Terkandung Dalam Pempek

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai 3 persen, 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

“Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau tidak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya, 1,6 persen itu PPN-nya, jadi itu hampir 3 persen,” ungkapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!