PUTUSAN MEDIASI AKHIRI SENGKETA INFORMASI, DIREKTUR RSUD DENGAN ROMLI

Photo : Ketua KI Babel Rikky Fetmana

Pangkalpinang,Putraindonews.com —  Hasil sidang ajudikasi perkara sengketa informasi, antara Romli selaku Pemohon melawan dr. Lucia Shinta Silalahi direktur RSUD Ir.Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Temohon,telah ditetapkan keputusannya oleh Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) pada sidang ke 2, Kamis kemarin (16/3/2017)

Penetapan keputusan perkara sengketa informasi tersebut, dibacakan oleh majelis hakim ketua Ahmad SH didampingi hakim anggota Rikky Fermana, S.IP di sidang ke 2, dan dengan panitera pengganti Hery Setioyono.

Sebelumnya di sidang ke-1 (Kamis,8/3/2017),  Majelis Hakim Komisioner KI Babel, melalui hakim ketua Ahmad, SH memberi ruang kepada para pihak (pemohon dan temohon) untuk menyelesaikan perkara sengketa informasi tersebut melalui jalur mediasi, dengan menunjuk mediator dari KI Babel yakni Junaidi Abdilah, SH.MH.

Ternyata tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan perkara informasi tersebut, hasil mediasinya temohon sepakat memberi informasi dan data berupa copian sesuai permintaan pemohon dan mengakhiri perkara sengketa  informasi melalui mediasi.

BACA JUGA :   PP. PPM Gelar Acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama VETERAN RI

Kepada Pers, Rikky membenarkan perkara sengketa informasi antara Romli (Pemohon) warga kampung Nelayan Sungailiat dengan dr.Lucia Shinta Silalahi (Temohon) Direktur RSUD Ir.Soekarno Prov.Kep.Babel telah ditetapkan dan dibacakan keputusannya pada sidang ajudikasi sengketa informasi kemarin kamis.

” Penetapan keputusan para pihak sudah ditetapkan dan sudah dibacakan oleh majelis hakim ketua pada sidang ke 2 kemarin dengan putusan mediasi no. 001/KIBABEL-MDS.PSI/III/2017 tertanggal 16 Maret 2017, Alhamdulillah temohon dapat memenuhi permintaan informasi dan data sesuai permintaan penohon, serta sepakat mengakhiri perkara sengketa informasi ini ” Jelas Ketua KI Babel saat ditemui ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil putusan mediasi tersebut yang dibacakan pada sidang ke 2 berdasarkan berita acara mediasi   no. 002/III/KIBABEL-BA/2017 dan Kesepakatan mediasi no. 002/III/KIBABEL-KM.PSI/2017 tertanggal 9 Maret 2017 yang lalu.

Di proses mediasi itu, pihak temohon dihadiri oleh Irwanto, SH. Kasubag Humas selaku penerima kuasa/mewakili dari temohon dr. Lucia Shinta Silalahi direktur RSUD RSUD Ir.Soekarno Prov.Kep.Babel.

Photo : Temohon menyerahkan copian dokumen yang diminta kepada pemohon, yang disaksikan oleh Ketua KI Babel

BACA JUGA :   Lantik 119 Kepala Sekolah Se Tangsel, Benyamin ; Tingkatkan Kualitas Pendidikan Generasi Penerus Bangsa

” Kami mengapresiasi sikap dan kebijakan temohon menyepakati permintaan informasi berupa data copian dokumen  sesuai permintaan penohon, ini dapat menjadi contoh bagi badan/pejabat publik yang lain khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  bahwa sikap berani transparan dan terbuka kepada publik/masyarakat menyatakan diri kita telah bekerja dengan baik dan bersih dalam melaksanakan tugas, itu cerminan bahwa patuh terhadap Undang-undang keterbukaan informasi publik ” Kata Rikky kepada Jurnalis Babel.

Adapun Pemohonan informasi yang didaftarkan kI Babel menjadi perkara sengketa informasi oleh pemohon/Romli warga kampung Nelayan Sungailiat meminta berupa hardcopi dokumen Pengadaan, Spesifikasi Teknik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kegiatan pengadaan alat kesehatan RSUD Prov.Kep.Babel dengan pagu dana 4,1 miliyar APBD Prov.Babel tahun 2015 yang dilaksanakan oleh PT Naura Permata Nusantara dan Pengadaan barang (Obat-obatan Non katalog) dengan pagu dana 1 miliyar APBD Prov. Babel tahun 2016. (Andriani Mapikor)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!