PUTRAINDONEWS.COM – JAKARTA | Terkait ramainya berita pengiriman Zirkon diduga tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen pengiriman mineral ikutan atau ilegal, yang terjadi di pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Kemarin, Senin (8/7/2019).
Kepada Pers, Orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai, Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa pengiriman Zirkon atau mineral ikutan timah harus mematuhi ketentuan atur hukum yang berlaku, seperti halnya yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan.
” Selama pengiriman Zirkon atau mineral ikutan itu melanggar aturan/hukum dan tidak dilengkapi dokumen/persyaratan yang ada, jelas itu ilegal dan harus ditingkatkan tegas,” tukas Erzaldi kepada Pewarta HPI/IMO Indonesia Babel, disela-sela usai menerima Tim Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara dalam rangka persiapan penyambutan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Restoran Sate Senayan Pantai Indah Kapuk (Pik) Jakarta Utara, Selasa,(9/7/2019).
Ketika disinggung Zirkon dan mineral ikutan bisa sampai dimuat ke kapal tongkang Gubernur menegaskan itu bukan wewenangnya.
” Saya no komen, hal itu menjadi kewenangan institusi lainnya untuk melakukan pemeriksaannya,” Pungkas Erzaldi.
Rikky Fermana – Babel