RAMPUNG HIMPUN MASUKAN PELAPOR DAN TERLAPOR, Berikutnya Tim Kajian  UU ITE Akan Tampung Masukan Aktifis dan Asosiasi Pers

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Tim kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor. Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual, Selasa (2/3).

Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE, “UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizenya pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira pointnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ jelas Muannas.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Resmikan Masjid Basyariah di Kabupaten Langkat

Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio kepada Tim UU ITE.

Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.

Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

BACA JUGA :   45 Desa di Kabupaten Pacitan Potensi Bencana Kekeringan

“Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujar Prita.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UU ITE berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, dalam pembahasan selanjutnya yang akan diadakan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini.” Ujar Sugeng Purnomo saat mengakhiri sesi pertemuan.

Usai menghimpun masukann dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok Aktifis/Masarakat/sipil/paraktisi dan asosiasi pers. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!