Rapat Koordinasi APINDO Kota Tangerang Selatan

apindo okay

rapat koordinasi 1

DPK APINDO KOTA TANGERANG SELATAN

PutraIndo News – Tangerang Selatan, kamis 05 November 2015, bertempat di salah satu perusahaan anggotanya, Pengurus Apindo Kota Tangerang Selatan melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh anggota dalam hal persiapan UMK 2016 yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana Surat Edaran Mentri dalam Negri tanggal 12 Oktober Th 2015 dan Peraturan Pemerintah No. 78 Th 2015 Tentang pengupahan serta Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja tanggal 23 Oktober 2015 Prihal Penyampaian data tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Domestik Bruto tahun 2015, Pengurus menyampaikan kepada anggota bahwasanya tahun ini formulasi perhitungan upah untuk tahun 2016 Apindo Kota Tangerang Selatan akan mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk Konsisten dalam penerapan aturan tersebut sebagaimana sesuai dengan Surat Gubernur Banten nomor 561/4933-DTKT/2015 tgl 03 November 2015 Prihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota diharapkan mengacu pada satu nilai tertentu dengan menggunakan formula perhitungan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

BACA JUGA :   SIAP DIPOSISI TERDEPAN, GUBERNUR WAHIDIN Himbau Warga Banten Lindungi Para Ulama

Rapat Koordinasi yang digelar dari pukul 9.30 pagi sampai dengan jam 12.00 siang tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Apindo Kota Tangerang Selatan Yakub F. Ismail. SE.,MM Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini dihadiri Oleh Sekretaris Apindo DPP Provinsi Banten Arwin Kusmanta. SH,.MM sebagai narasumber internal dan beberapa Pengurus DPP Provinsi lainnya juga narasumber external terkait regulasi tersebut.

BACA JUGA :   Suhu Extrim di Tanah Suci Walikota Blitar Santoso Minta 174 JCH Kompak Jaga Kesehatan dan Tidak Takabur

Ketua Apindo Kota Tangerang Selatan Buyung Syamsudin. SE mengatakan bahwa Apindo harus mendorong Pemerintah Kota Khususnya Tangerang Selatan agar dalam penetapan rekomendasi UMK kepada Gubernur sudah menggunakan Formula PP 78 Tahun 2015, Buyung mengatakan Formula tersebut berpihak kepada semua unsur sehingga diharapkan dapat menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Iklim Usaha yang Kondusif serta berkeadilan di Kota Tangerang Selatan ujarnya. *YFI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!