Suasana Sidang Pleno UMK 2017 Tangerang Selatan
PutraIndo News – Tangerang Selatan, Kamis 3 November 2016, bertempat di Sekretariat Depeko Tangsel yang juga satu atap dengan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sebagaimana Surat Undangan Rapat Nomor 560/82 – Depeko 2016 Prihal Sidang Pleno Pembahasan UMK Tahun 2017 bahwasanya diadakan rapat pada Hari Kamis Pukul 9.00 WIB.
Hadir dalam Kesempatan tersebut ;
1. H. Purnama Wijaya. S.Sos.,M.Si – Ketua Depeko
2. Watinilam Sari – Wakil Ketua Depeko
3. H. Malikin – Wakil Ketua Depeko
4. Drs. Suyatman Ahmad – Sekretaris Depeko
5. Adwin Sjahrizal. SE.,MM – Anggota unsur Apindo
6. Yakub F. Ismail. SE.,MM – Anggota Unsur Apindo
7. Untung Slamet. SE – Anggota Unsur Apindo
8. Bambang Herwandi. SH – Anggota Unsur Apindo
9. Dahrul Lubis. SH – Anggota Unsur Serikat Pekerja
10. Mulyono. S.Pd – Anggota unsur Serikat Pekerja
11. Taufiq Machdum – Anggota Unsur Serikat Pekerja
12. Hari Mardiyanto – Anggota Unsur Setikat Pekerja
13. Luky Lukman Syarif. S. Ip – Anggota Unsur Dewan Pakar
14. Dolok F. Sihombing. SmHK – Anggota Unsur Dewan Pakar
15. Heru Susanto. S.ST.,M.Si – Anggota Dewan Pakar
16. Hikmat Maulana – Anggota Unsur Pemerintah
17. Heri Heryadi. SmHK – Anggota Unsur Pemerintah
18. Drs. Agustin Bastaman – Anggota Unsur Pemerintah
19. H. Muhamad Oji. SE – Anggota Unsur Pemerintah
20. Tua Rusli. ST.,MM – Anggota Unsur Pemerintah
21. Andre Sumanegara – Anggota Unsur Serikat Pekerja
22. Rohidin. SE – Anggota Unsur Pemerintah
23. Drs. Agustin Basman – Anggota Unsur Pemerintah
Adapun rapat dibuka oleh Ketua Depeko dan berlangsung sebagaimana para unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya penetapan UMK, kiranya unsur serikat pekerja berkeinginan bahwa UMK tahun 2017 ada penambahan 20%  ( Rp 3.625.980,- ) Serta UMSK diputuskan secara  bersamaan sehingga dapat segera direkomendasikan kepada Gubernur untuk kiranya dapat berlaku per 1 Januari 2017.
Unsur Apindo menyampaikan Sepakat menggunakan PP 78 tahun 2015 dan bahwasanya Domain Dewan Pengupahan sesungguhnya hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK saja sedangkan untuk UMSK menjadi kewenangan Bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Akhirnya Pemerintah Menetapkan dan Merekomendasikan UMK Tangsel kepada Gubernur sebesar Rp 3.270.936,- Â ( 3.021.650,- + 8.25% ) dan diamini oleh Unsur Apindo serta Dewan Pakar.
yfi