Rapat Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan

2016-11-03-12-26-55

Suasana Sidang Pleno UMK 2017 Tangerang Selatan

PutraIndo News – Tangerang Selatan, Kamis 3 November 2016, bertempat di Sekretariat Depeko Tangsel yang juga satu atap dengan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sebagaimana Surat Undangan Rapat Nomor 560/82 – Depeko 2016 Prihal Sidang Pleno Pembahasan UMK Tahun 2017 bahwasanya diadakan rapat pada Hari Kamis Pukul 9.00 WIB.

img-20161103-wa0021

Hadir dalam Kesempatan tersebut ;

1. H. Purnama Wijaya. S.Sos.,M.Si – Ketua Depeko

2. Watinilam Sari – Wakil Ketua Depeko

3. H. Malikin – Wakil Ketua Depeko

4. Drs. Suyatman Ahmad – Sekretaris Depeko

5. Adwin Sjahrizal. SE.,MM – Anggota unsur Apindo

6. Yakub F. Ismail. SE.,MM – Anggota Unsur Apindo

7. Untung Slamet. SE – Anggota Unsur Apindo

8. Bambang Herwandi. SH – Anggota Unsur Apindo

9. Dahrul Lubis. SH – Anggota Unsur Serikat Pekerja

10. Mulyono. S.Pd – Anggota unsur Serikat Pekerja

11. Taufiq Machdum – Anggota Unsur Serikat Pekerja

12. Hari Mardiyanto – Anggota Unsur Setikat Pekerja

13. Luky Lukman Syarif. S. Ip – Anggota Unsur Dewan Pakar

14. Dolok F. Sihombing. SmHK – Anggota Unsur Dewan Pakar

15. Heru Susanto. S.ST.,M.Si – Anggota Dewan Pakar

16. Hikmat Maulana – Anggota Unsur Pemerintah

17. Heri Heryadi. SmHK – Anggota Unsur Pemerintah

18. Drs. Agustin Bastaman – Anggota Unsur Pemerintah

19. H. Muhamad Oji. SE – Anggota Unsur Pemerintah

20. Tua Rusli. ST.,MM – Anggota Unsur Pemerintah

21. Andre Sumanegara – Anggota Unsur Serikat Pekerja

22. Rohidin. SE – Anggota Unsur Pemerintah

23. Drs. Agustin Basman – Anggota Unsur Pemerintah

img-20161103-wa0022

Adapun rapat dibuka oleh Ketua Depeko dan berlangsung sebagaimana para unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya penetapan UMK, kiranya unsur serikat pekerja berkeinginan bahwa UMK tahun 2017 ada penambahan 20%  ( Rp 3.625.980,- ) Serta UMSK diputuskan secara  bersamaan sehingga dapat segera direkomendasikan kepada Gubernur untuk kiranya dapat berlaku per 1 Januari 2017.

Unsur Apindo menyampaikan Sepakat menggunakan PP 78 tahun 2015 dan bahwasanya Domain Dewan Pengupahan sesungguhnya hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK saja sedangkan untuk UMSK menjadi kewenangan Bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Akhirnya Pemerintah Menetapkan dan Merekomendasikan UMK Tangsel kepada Gubernur sebesar Rp 3.270.936,-  ( 3.021.650,- + 8.25% ) dan diamini oleh Unsur Apindo serta Dewan Pakar.

yfi

BACA JUGA :   UMKM Bertuah Pekanbaru Dapat Support Pemkot

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!