PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Bertempat di Sekretariat Jl. Kemanggisan Slipi, BPC Gapensi Jakarta Barat pada hari Rabu 18 April 2018 telah melakukan rapat pleno. Tujuan dari rapat ini, selain membicarakan persiapan program kerja Gapensi Jakarta Barat, juga persiapan standarisasi akreditasi asosiasi, penjadwalan persiapan Mukercab BPC Gapensi Jakarta Barat tahun 2018, juga warnasari atau menyikapi hal-hal yang berkembang kedepan, khususnya mengenai kegiatan-kegiatan kontruksi di kewilayahan Jakarta Barat.
Rapat Pleno sendiri dipimpin oleh Ketua Gapensi Jakarta Barat, Ir.Hotlan Panjaitan, didampingi oleh wakil Ketua, Joseph Hutabarat, SE,SH,MH, Pontas Hutajulu, Mansur Azis, Richson Napitupulu, Alfaris Hutabarat, bendahara Ginagan Nainggolan dan pengurus lainnya.
Hotlan mengatakan, bahwa Gapensi akan melakukan kemitraan dengan Unit kerja di Wilayah Jakarta Barat, Anggota Asosiasi dan Himpunan ALB Kadin.
“Saya juga menghimbau kepada pengurus, agar kita melakukan kerjasama dengan Pihak Hiperkes, salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) salah satu persyaratan yang dikenakan untuk rekanan bila ingin mengikuti pelelangan,” ujar Hotlan.
Joseph juga menambahkan, dalam waktu dekat, Gapensi Jakarta Barat akan melakukan seminar tentang antisipasi hukum terhadap rekanan yang mendapatkan pekerjaan. Karena selama ini, banyak rekanan yg terkena kasus hukum oleh karena ketidak tahuannya bila terjadi sesuatu persoalan dilapangan mengenai pekerjaan-pekerjaan dilapangan.
Banyak rekanan mengharapkan, bila misalnya ada temuan oleh BPK mengenai adanya pekerjaan yang tidak atau belum dikerjakan oleh rekanan, setidaknya jangan langsung dikenakan unsur pidana, tetapi terlebih dahulu diutamakan upaya pengembalian oleh rekanan terhadap temuan tersebut.
“Untuk itu, kami Pihak Gapensi akan melakukan kerjasama dengan Pihak PERADI Jakarta Barat. Secara lisan, kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pihak PERADI (Perhimpunan Advokat) Jakarta Barat, untuk melakukan kerja sama dalam hal melakukan pendampingan terhadap rekanan yang mendapatkan persoalan hukum,” kata Joseph (**)