PEMBAHASAN UMK TAHUN 2016
PutraIndo News – Banten, Selasa tanggal 17 November 2015 Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja, Unsur Akademisi dan Unsur Apindo telah melaksanakan Rapat Pleno pembahasan upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) Tahun 2016 dengan hasil sebagai berikut :
1. Serikat Pekerja / Seikat Buruh
- Saran dan Pertimbangan dari serikat Pekerja / Serikat Buruh agar dalam penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari Bupati/Walikota ditambah dengan PDB Nasional (4,67%) dan laju Inflasi Nasional (6.83%).
- Agar Gubernur dalam menetapkan UMK juga memperhatikan kondisi dan dinamika daerah lain yang berdekatan dengan Provinsi Banten seperti DKI Jakarta.
2. Apindo
- Gubernur dalam menetapkan UMK Tahun 2016 berdasarkan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
- Berdasarkan pasal 67 huruf b dan f undang-undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan program strategis Nasional.
3. Akademisi
- Agar gubernur dalam penetapan upah minimum berdasarkan pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ketentuan formula perhitungan upah minimum berdasarkan bagi daerah yang upah minimumnya sudah diatas KHL dan berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bagi daerah yang upah minimumnya masih dibawah KHL.
4. Pemerintah
- Dalam penetapan upah minimum Gubernur mengacu pada peraturan perundang-undangan.
*YFI