Rapat Pleno, KNEKS ; Menyatukan Langkah Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Putraindonews.com – Jakarta | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Hari ini (Selasa, 30/11) telah diselenggarakan Rapat Pleno KNEKS sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS dan dihadiri oleh enam belas pimpinan kementerian/lembaga/instansi Anggota KNEKS. Beberapa hal strategis yang dibahas dalam Rapat Pleno ini antara lain pengembangan industri produk halal beserta ekosistemnya dan penguatan industri keuangan syariah untuk mendukung perwujudan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Perwujudan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia tersebut dilakukan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan yang diharapkan memberikan manfaat yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Industri produk halal sebagai bagian penting dari ketahanan industri Indonesia akan dikembangkan secara terstruktur dan progresif melalui kodifikasi dan integrasi data produk halal ekspor-impor yang diharapkan berguna bagi pengambilan kebijakan maupun studi dan riset lebih lanjut di bidang industri halal. Integrasi data tersebut diinisiasi dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara KNEKS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada hari ini terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Masterplan Industri Produk Halal Indonesia 2022-2029 yang diharapkan dapat memberikan arah pengembangan jangka panjang yang terintegrasi sampai ke level daerah untuk mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.

Dalam rangka mendorong perluasan halal assurance system di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan fasilitas berupa penetapan tarif Rp0 bagi beberapa layanan sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program perluasan halal assurance system ini akan terus diakselerasi antara lain melalui pembentukan task force Percepatan Implementasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK Lintas Kementerian dan Lembaga.

Inisiatif pengembangan UMKM sektor halal juga diperkuat oleh BPJPH dan 12 Sahabat UMKM yang terdiri dari inkubator, lembaga keuangan syariah, penyedia jasa logistik, dan platform marketplace.

Wujud kolaborasi tersebut antara lain dalam bentuk penyediaan layanan digital, business matching, serta pendampingan usaha pada pelaku UMKM. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam menghadapi kendala terkait pemasaran, pembiayaan, produksi, sertifikasi halal, logistik, dan pengelolaan usaha.

Program ini juga diharapkan dapat memfasilitasi lahirnya pebisnis-pebisnis baru yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

KNEKS juga mendorong para pelaku UMKM untuk mulai mengarahkan sasarannya ke pasar halal global, khususnya pada negara-negara tujuan ekspor potensial. Beberapa inisiatif yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha antara lain Industri Kreatif Syariah Indonesia oleh Bank Indonesia, Halal Pavilion di Trade Expo Indonesia yang disediakan Kementerian Perdagangan, serta pembiayaan ekspor syariah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir. Inisiatif-inisiatif tersebut akan dilanjutkan dengan penyediaan warehouse, penguatan peran Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) sebagai trade representative, penyediaan Rumah Produksi Halal Bersama di Kawasan Industri Halal, perluasan pembiayaan ekspor syariah, dan implementasi pembayaran digital ekspor syariah.

BACA JUGA :   Gempa Berkekuatan M5.2 Guncang Selatan Bali dan NTB

Kawasan kuliner Indonesia juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan. Dalam rangka memfasilitasi segmen halal pada pariwisata Indonesia, KNEKS menganggap perlu membentuk Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) untuk meningkatkan perlindungan konsumen, mempercepat sertifikasi halal, dan mendukung diseminasi halal lifestyle di Indonesia. Zona KHAS yang saat ini masih terbatas di lokasi-lokasi tertentu diharapkan dapat diperluas dengan dukungan dan kerjasama strategis Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta pemerintah daerah setempat.

Dukungan terhadap pelaku industri halal juga diberikan melalui sisi riset. Wujud dukungan tersebut antara lain dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara KNEKS dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengimplementasikan beberapa program riset dan inovasi prioritas. Topik riset prioritas tersebut antara lain diarahkan untuk menghasilkan inovasi alat pengujian cepat (rapid test) kehalalan produk agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat menikmati proses sertifikasi halal yang lebih cepat dan terjangkau; serta inovasi bahan baku halal unggulan sektor pangan dan kesehatan yang bertujuan menjamin kehalalan bahan baku, mengurangi ketergantungan industri pada bahan baku impor, serta meningkatkan efisiensi para pelaku industri halal tanah air.

Di sektor keuangan syariah, pemerintah baru-baru ini menginisiasi beberapa inovasi seperti implementasi skema KPBU syariah dan implementasi Layanan Syariah Jamsostek. Skema KPBU syariah digunakan pada proyek Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan dan Jalan Lintas Timur Riau masing-masing senilai Rp644 miliar dan Rp420 miliar.

Inisiatif ini mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan creative financing untuk pembangunan infrastruktur tanah air, yang antara lain diharapkan mendukung lalu lintas barang dalam rangka produksi dan distribusi produk-produk halal. Selain itu, BP Jamsostek baru saja memulai pilot project layanan syariah Jamsostek di Aceh yang diluncurkan pada 17 November 2021.

Layanan syariah ini diharapkan bisa terus diperluas, tidak terbatas pada Provinsi Aceh saja, dengan berlandaskan prinsip universalitas dan inklusivitas.

Salah satu karakteristik unik ekonomi syariah adalah keselarasan antara aspek komersial dan aspek sosialnya untuk memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi itu dirasakan oleh seluas mungkin masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada transformasi pengelolaan keuangan sosial syariah seiring dengan dukungan pada aspek komersial dari ekonomi syariah.

Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan terkait pengelolaan keuangan sosial syariah yang berkelanjutan adalah wakaf uang. Hasil pengelolaan wakaf uang melalui instrumen cash-waqf linked sukuk (CWLS) sampai hari ini masih dimanfaatkan pasien RS Mata Achmad Wardi Serang dan akan terus diperluas pada bentuk layanan sosial lainnya. Gerakan Nasional Wakaf Uang telah berkembang menjadi beragam inisiatif gerakan wakaf, antara lain Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Gerakan Riau Berwakaf, Gerakan Minangkabau Berwakaf, dan Gerakan Jogja Berwakaf.

BACA JUGA :   PRAJURIT KOREM EVAKUASI KORBAN KECELAKAAN  VIXION V VIXION  

Pemerintah telah menetapkan SKKNI dan LSP Nazhir serta mengembangkan platform wakaf nasional untuk dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan wakaf.
KNEKS juga telah melaksanakan berbagai inisiatif strategis dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, antara lain pengembangan ekosistem industri halal melalui fasilitas tarif Rp0 untuk sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan penetapan kawasan industri halal. Selain itu, industri keuangan syariah juga terus diperkuat melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia, implementasi layanan syariah LinkAja, dan tata kelola securities crowdfunding untuk mempermudah akses pelaku UMKM pada pembiayaan.

Peran keuangan sosial syariah juga terus didorong melalui penguatan regulasi dan tata kelola zakat dan wakaf, serta penguatan SDM dan riset ekonomi dan keuangan syariah. KNEKS juga mendorong peningkatan awareness melalui Brand Ekonomi Syariah.

Berbagai upaya pengembangan ekonomi syariah tersebut telah mendapatkan pengakuan lembaga dan komunitas ekonomi syariah internasional. The State of Global Economy Report 2020-2021 menempatkan Indonesia pada peringkat 4 dunia.

Sementara itu, Global Islamic Finance Report 2020 yang dipublikasikan oleh Cambridge Institute of Islamic Finance menempatkan Indonesia pada peringkat kedua setelah Malaysia. Islamic Finance Development Report 2021 juga melaporkan capaian Indonesia di posisi kedua global, yang banyak dipengaruhi oleh capaian bidang knowledge/pengetahuan berkat masifnya riset dan tingginya jumlah lembaga pendidikan bidang ekonomi syariah.

Selain itu, pada bulan September 2021 GIFA 2021 memberikan award kepada Saya Wakil Presiden RI dan KNEKS dalam kategori Global Islamic Finance Leadership Awards. Beberapa tokoh dan institusi juga menerima GIFA Awards 2021 atas prestasi dan komitmen pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tanah air.

Dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, KNEKS hari ini menandatangani MoU dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk memperkuat kerjasama di bidang pengembangan industri halal, optimasi instrumen keuangan syariah, pengembangan UMKM sektor industri halal, hingga peningkatan literasi dan dukungan riset di bidang ekonomi syariah. Kerja sama ini diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan industri halal dan ekonomi syariah secara umum di Indonesia.

Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan instansi melalui Rapat Pleno KNEKS ini diharapkan dapat mendorong integrasi dan implementasi program-program pengembangan ekonomi syariah pada mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah sehingga selaras dengan RPJMN 2019-2024 dan APBN 2022.

Rapat Pleno KNEKS ini juga diharapkan mendorong partisipasi dan sinergi antar stakeholders ekonomi dan keuangan syariah, tidak hanya di lingkungan kementerian/lembaga, tetapi juga perguruan tinggi, asosiasi profesi dan industri, serta pemerintah daerah. Kolaborasi pengembangan ekonomi syariah dengan pemerintah daerah dianggap sangat penting terutama dalam mengembangkan aspek-aspek ekonomi syariah yang dipadukan dengan kearifan lokal. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!