Putraindonews.com-Panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Provinsi Riau Tahun 2024-2044, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKKP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau,Kamis (11/7/24).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi Anggota Pansus Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan, Sahidin, Husaimi Hutabarat. Hamidi, dan Tumpal
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa sesuai dengan tanggapan Menteri ATR pada tanggal 22 Desember 2020 terkait peninjauan Kembali (PK) dan Revisi RTRWP: Amanat UU Cipta Kerja, penetapan RTRW Provinsi Riau dapat segera dilakukan peninjauan Kembali dan revisi dengan muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau. Adapun tahapan yang sudah dilakukan saat ini, masih dalam tahapan pembahasan Ranperda di DPRD Provinsi Riau.
Garis besar perubahan dalam revisi penyusunan RTRW Provinsi Riau ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Terdapat sejumlah isu strategis dalam penyusunan Ranperda RTRW Provinsi Riau ini, seperti hak atas tanah, perizinan, pemanfaatan ruang existing, dan kawasan ekosistem mangrove.
Dari pemaparan yang dijabarkan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Anggota Pansus Husaimi Hamidi menanggapi bahwa perencanaan yang disusun seharusnya bisa mengakomodir dan berpihak pada masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan melaksanakan penegakan hukum mampu untuk menolong masyarakat, bukan para pengusaha,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan beserta jajarannya.Red/JH