PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Sabtu 10 November 2018. Tampaknya proyek pembangunan jalan berikut drainase di lingkungan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang bakal berbuntut panjang/bermasalah dan berdampak kepada perbuatan pelanggaran perdata dan pidana, lantaran pembangunan jalan dan drainase yang direncanakan oleh pemerintah daerah belum mendapatkan izin dari pihak pemilik.
Kepada Pers, Amir (48) warga RT 06 RW 02 Kelurahan Pasir Putih mengaku tanah adalah milik kerabatnya yang sudah dikuasai kepadanya untuk mengurusnya, pasalnya lahan tanah tersebut sedang dalam masalah hukum dan sekarang sedang dilaporkan kepada pihak berwajib.
” Saya sebagai warga sempat merasa terkejut baru mengetahui jika proyek pembangunan jalan dan drainase itu bakal dibangun di lokasi lahan yang saat sedang disengketakan dan dalam proses hukum, saya tidak habis pikir, bagaimana mungkin bisa membangun di lahan yang sedang bersengketa “, Jelas Amir kepada Pewarta HPI Babel.
Lanjut Amir, menjelaskan lebih terinci lahan sengketa yang dimaksudnya itu dengan total luas sekitar 2 hektar (ha) terletak di lingkungan RT 06, RW 03, Pasir Putih. Lahan seluas tersebut menurutnya berdasarkan surat tanah (Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah/SKHUAT) Nomor : 43/01 – KPP/1982 dengan total luas sekitar 20.000 meter persegi.
“Ditambah lagi dengan bukti SKHUAT Nomor : 19/01 – KPP/ 1982 sebagaimana sesuai dalam surat tersebut menerangkan jika tanah seluas 1.000 meter persegi lebih. Jadi keseluruhan total luas tanah tersebut adalah milik Saleh Ode Djauhari (almarhum –red) dulu totalnya hampir mencapai 2 hektar lebih,” Beber Amir.
Lalu, kepemilikan tanah tersebut menurut Amir justru sebagian telah dijual almarhum (Saleh Ode Djauhari — red) luas 1.000 meter persegi lebih itu kepada saudara M.Bani. lalu luas tanah lainnya seluas 20.000 meter persegi dijual lagi oleh ahli waris almarhum Saleh Ode Djauhari kepada saudara Ibnu Haidir Atas.
Menurut cerita Amir, persoalan sengketa tanah sudah pernah pihak dilaporkan kepada Lurah Pasir Putih Randy melalui Sekretaris Kelurahan Pasir Putih atau saudara Juman. Namun lagi-lagi muncul persoalan baru lagi yakni rencana pembangunan drainase di lahan yang kami sengketakan itu.
“Sampai saat ini belumlah ada titik terang soal lahan yang disengketakan kita itu. Jika memang pihak pemkot melalui camat atau lurah tetap membangun di lahan yang sengketa maka siap-siap saja berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Mengetahui persoalan lahan tersebut Camat Bukit Intan (Efran) berinisiatif menengahinya, Jum’at (9/11/2018/ sekitar pukul 14.00 WIB Efran mengajak Amir bertemu di mushola lingkungan RT 06 RW 02, Pasir Putih dengan menghadirkan beberapa warga setempat.
Pantauan Pewarta HPI Babel saat itu, tampak pertemuan Amir dengan Efran disaksikan sejumlah warga, terjadi perdebatan antara Amir dengan Efran lantaran masing-masing pihak saling beradu argumen meski saat itu sempat pula disaksikan anggota kepolisian (Babhinkamtibmas) termasuk Lurah Pasir Putih (Randy).
“Jadi dalam pertemuan hari ini saya tegaskan program pemerintah ini (pembangunan Drainase — red) harus jalan. Nah kalau masalah tanah itu ya silahkan bapak ke pengadilan, benar kan?,” kata Efran di hadapan Amir.
Pertemuan atau dialog antara Amir dengan Efran sempat alot hingga suasana hampir memanas, selanjutnya dialog saat itu berakhir tanpa ada titik terang. Sementara Lurah Pasir Putih, Randy terlihat hadir pula dalam pertemuan siang itu justru banyak berkomentar, sebaliknya lurah tersebut terlihat hanya diam membisu.
” Saya menegaskan tidak menolak program pemerintah, hanya meminta siapa yang bertanggung jawab atau yang menyuruh pekerjaan proyek tersebut dilahan yang sedang bersengketa, kalau camat yang menyuruh atau bertanggung jawab atas yang akan timbul masalah hukum dikemudian hari tolong surat pernyataannya ” Pungkas Amir.
( Babel – Rikky Permana, S.Ip )