***
Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah republik Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 25 Tahun 2022. Kepres ini diputuskan pada 23 Desember 2022.
Terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, di antaranya pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Selanjutnya, ada juga materi muatan soal penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.
Adapun, Kepres tersebut menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Red/HS
***