Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejari Depok ; Penegakan Hukum Berdasarkan Hati Nurani

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pada Selasa 05 April 2022 bertempat di Gedung Dibaleka Kota Depok, Margonda Raya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice yang nantinya seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Dalam peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Depok didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadiri secara langsung oleh Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.

Acara peresmian Rumah Restorative Justice dimulai dengan seremoni pemotongan pita bersama Walikota Depok. Dalam sambutannya, Kajari Depok mengatakan bahwa salah satu alasan Rumah Restorative Justice dibentuk adalah guna membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dan pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Kajari Depok juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Depok, karena telah mendukung penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk Kejaksaan Negeri Depok dapat meresmikan Rumah Restorative Justice.

“Kita semua Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi Tersangka, korban dan masyarakat.

BACA JUGA :   9 MoU Ditandatangani Dari Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi ke Istana Bogor

Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terima kasih atas supportnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Kajari Depok.

Di sisi lain, Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Selain itu, Walikota Depok juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

“Ini menjadi sebuah bukti bahwa Jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Depok di sini,” tutur Kajari Depok.

Dalam peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Depok didampingi Walikota Depok juga menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice atas nama Tersangka Agus Supriyatna dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap. Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta memberikan nasihat kepada Tersangka.

“Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi Agus dan semakin lebih baik,” tutur Kajari Depok bersamaan dengan Walikota Depok.

BACA JUGA :   AHM Dipastikan Bebas Dari Tuduhan Masalah Pembangunan Masjid Raya Sanana

Sebelumnya, saat peresmian Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung RI mengatakan dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat, dan oleh karena itu diberikan nama ruang tersebut yaitu Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!