***
Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro
Pada saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyaksikan secara langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cimahi (Rosalina Sidabariba) kepada Tersangka AGUS MUSTOPA Bin ASEP SAEPUDIN yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agug Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kamis 27/1/22.
Peristiwa ini berawal pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah Saksi Korban JAJA Bin ENTUM yang beralamat di Kampung Cibiru Desa Cipta Harja Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka AGUS MUSTOFA Bin ASEP SAEPUDIN telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT dengan Nomor Polisi D-2019-UBM milik saksi korban JAJA Bin ENTUM. Bahwa Tersangka merupakan karyawan Korban yang tinggal satu rumah dengan Korban.
Pada bulan Oktober 2021 Tersangka bertengkar dengan istri Tersangka hingga terjadi perceraian hal tersebut membuat Tersangka merasa tertekan.
Pada saat Tersangka sedang bekerja dirumah Korban, Tersangka melihat sepeda motor milik Korban terparkir di garasi rumah Korban dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor HONDA BEAT No. Pol: D-2019-UBM.
Oleh karena Tersangka ingin menenangkan diri menjauh dari permasalahan rumah tangga yang dihadapinya juga kesulitan ekonomi, Tersangka tanpa sepengetahuan Korban langsung mengambil dan menyalakan sepeda motor milik Korban tersebut lalu pergi dari rumah Korban.
Tersangka membawa sepeda motor tersebut tanpa tujuan hingga ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Sesampainya di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Tersangka bermalam di TPA Bantar Gebang selama beberapa hari, pada saat Tersangka kehabisan uang dan akhirnya Tersangka bertemu dengan Sdr KIPLI yang merupakan pemulung di TPA Bantar Gebang yang beralamat di Kampung Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, lalu Tersangka meminjam uang kepada Sdr KIPLI sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dengan jaminan sepeda motor milik Korban.
Setelah Tersangka menggadaikan motor tersebut, Tersangka tidak kunjung kembali ke tempat asalnya melainkan menetap di TPA Sampah Bantar Gebang Bekasi selama beberapa hari. Melihat kondisi Tersangka yang seperti itu, Sdr KIPLI merasa heran namun tidak dihiraukan.
Beberapa hari kemudian, Pada saat Saudara KIPLI hendak mengisi BBM sepeda motor milik Korban tersebut, Saudara KIPLI melihat ada nomor HP didalam jok sepeda motor HONDA BEAT dan Saudara KIPLI langsung menghubungi nomor tersebut yang ternyata merupakan nomor Saksi Korban JAJA Bin ENTUM.
Setelah Saksi Korban JAJA Bin ENTUM menerima telepon dari Saudara KIPLI terkait posisi motor dan Tersangka, Saksi Korban memberitahu pihak kepolisian pada Polsek Cipatat.
Pada tanggal 12 November 2021, Tersangka dijemput oleh petugas kepolisian Polsek Cipatat dari Bantar Gebang, Bekasi.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti berupa motor HONDA BEAT No. Pol. D-2019-UBM diamankan guna proses hukum selanjutnya.
Adapun motif Tersangka mengambil sepeda motor milik Korban JAJA Bin ENTUM dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga.
Tersangka AGUS MUSTOFA Bin ASEP SAEPUDIN merupakan karyawan Korban dan tinggal di rumah Korban sehingga sudah dianggap anak sendiri oleh Korban.
Tersangka dan Keluarganya tergolong tidak mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor : 400/8/Kesra tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Idham Martadinata, Kepala Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Tersangka mengidap penyakit TBC akut dan baru berpisah dengan istrinya pada bulan Oktober 2021.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain ;
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dimana Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan Korban JAJA bin ENTUM menerima maaf Tersangka dan para pihak bersepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan sehingga sejak ditandatangani kesepakatan perdamaian maka selesai permasalahan antara kedua belah pihak.
• Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dari Penyidik Polsek Cipatat kepada Jaksa Penuntut Umum;
• Korban tidak mengalami kerugian karena barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merek Honda NC11BF1D A/T No. Pol: D-2019-UBM Tahun 2014 warna orange biru milik Korban JAJA Bin ENTUM telah ditemukan dan dikembalikan.
• Masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggal Tersangka dan Korban merespon positif atas perdamaian yang dilaksanakan antara Tersangka dan Korban.
• Saat ini Tersangka sedang mengalami penyakit TBC akut.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.
Tersangka patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung memberikan nasehat kepada Tersangka bahwa perbuatan yang telah dilakukannya telah mencoreng nama keluarga, dan karena itu meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan korban, serta bekerja dengan baik.
Kemudian kepada Saksi Korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Melihat kondisi Tersangka, Jaksa Agung memerintahkan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyampaikan kepada Bupati Cimahi agar dapat memberikan pengobatan terhadap Tersangka yang saat ini sedang mengalami penyakit TBC akut.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. Red/Ben
***