***
Putraindonews.com – Jakarta | Kelapa Gading Jakarta Utara 12/8 sekitar pukul 17.15 wib, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR – 1260/085/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Jumat 12/8/22.
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : LL, Tempat Lahir : Kupang, Tanggal Lahir : 27 Juli 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur, Agama : Kristen, Pekerjaan : Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana LL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).
Terpidana LL diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi. Red/HS
***