Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu.
Menariknya Pasal 434 ayat (1) huruf c menyebutkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. Red/HS