Putraindonews.com, Jakarta – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan rekomendasi dan lima sikap mengenai salam lintas agama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“BPIP sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki peran untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/6).
Yudian menjelaskan bahwa secara teologis terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut.
Menurut dia, Pancasila sebagai ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak sehingga menjadi ijma/konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat/binding, memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif.
Yudian menegaskan bahwa Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu. Namun, Pancasila merepresentasi substansi dari ajaran agama.
Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat peribadatan (ubudiah) dipegang teguh secara pribadi dan menjadi spirit serta inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri menjadi manusia yang berkualitas dalam bermuamalah, baik bermuamalah secara sosial maupun berkenegaraan.
“Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi sehingga makin beragama seseorang, makin menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” katanya menegaskan.
Secara sosiologis, lanjut dia, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa, yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal.
“Tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita,” ujarnya.
Keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini, menurut dia, tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi memolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.
Selain itu, secara yuridis Islam, hasil ijtima hanya memiliki daya yang mengikat secara internum umat Islam dalam forum keagamaan muslim.
Dengan demikian, kata Kepala BPIP Yudian, tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan pada kemajemukan berbangsa. Red/HS