***
Putraindonews.com – Jakarta | Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencekal karirnya di polri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, saat mengajukan eksepsi atau keberatan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2).
Kuasa hukum Teddy mengatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan ada pada diri Teddy.
“Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.
Selanjutnya, kuasa hukum Teddy tersebut dengan berani mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk berhadapan dengan hukum penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan bukti yang ada pada orang lain, yaitu Doddy Prawiranegara.
“Namun terdakwa justru ‘dipaksakan’ untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin ‘menamatkan’ karier cemerlang terdakwa?” ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa, dikutip Viva, Kamis.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Teddy juga menjabarkan prestasi Teddy selama 30 tahun mengabdi di Polri.
Selama berkarir di Polri, lanjutnya, Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda sebanyak dua kali dan bahkan pernah menjadi pengawal calon Presiden Joko Widodo dan sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam,” ujar kuasa Hukum. Red/HS
***