SANKSI DENDA TIDAK RELEVAN, Pemkot Bandung Pilih Sanksi Sosial Untuk Diterapkan

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | Seiring Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker pada Senin 27 Juli 2020 besok.

Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkan sanksi. Pasalnya, Pemkot Bandung masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.

“Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View 2, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020).

BACA JUGA :   Gelar Silatnas, Komunitas UMKM Naik Kelas Transformasi Menuju Indonesia Emas

“Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

“Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel Menerima Bantuan Dari Berbagai Pihak, Turut Hadir Kepala Sekretariat Kepresidenan

“Melalui Perwal itu, teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan makser,” ungkap Yana.

Sanksi Sosial lebih relevan dilakukan atas bimbingan, edukasi, hingga penerapan hukum yang bandel bukan langsung eksekusi, hal ini lebih relevan untuk diterapkan. Red/Iwnaruna

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!