Putraindonews.com, Blitar – Sebagai bentuk tanggung jawab eksekutif memberikan laporan terjadap rencana dan program kerja di Pemerintah Kota Blitar,H . Syaugul Muhibbin S.H.I menghadiri acara undangan rapat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar pada Jum’at malam (07/03/25), dengan agenda rapat penyampaian lKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban -Red) Wali Kota Blitar Tahun 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Gedung Graha Paripurna, dihadiri Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Blitat dan seluruh kepala OPD malam itu yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar.
Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin usai acara rapat malam itu kepada para awak media menyampaikan, agenda Rapat Paripurna Hari ini adalah Laporan LKPJ dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar Tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di kota Blitar.
”Untuk diketahui apa yang dalam pembahan LKPJ 2024, adalah kuwajiban untuk disampaikan kepada Legeslatif, itu bagian lanjutan masa jabatan Walikota sebelumnya, namun demikian kami sangat berterima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar yang telah membahas dan menetapkan juga memberikan catatan catatan yang bagus untuk perjalan Kota Blitar, dan sebagai bahan evaluasi selama 5 tahun ke depan” kata Walikota Blitar Syaugul Muhibbin yang didampingi Wakil Walikota Blitar Elim Tyu Samba.
Disampaikan juga oleh Walikota Blitar yang akrab disapa dengan sebutan Mas Ibin ini, Dia juga sangat merespon positif akan catatan catatan dari Legeslatif dan sangat berguna bagi kinerja Eksekutif dan harus ditindaklanjuti catatan catatan dengan baik dan segera kita folow up catatan catatan sejumlah fraksi DPRD Kota Blitar.
Walikota juga menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Blitar mengenai masalah perumahan dan kawasan pemukiman, karena Perda sudah di canangkan, dan sudah di bahas oleh Walikota Sebelumnya yakni Drs. santoso M.Pd.
“Tentunya pak Santoso sudah mencermati jangka panjangnya, namun untuk detailnya akan kami pelajari dan kami akan segera menindak lanjuti dengan membentuk Perda Walikota Blitar,” tutur Walikota Blitar Syaugul Muhibbin .
Sementara itu dr Syahrul Alim selaku Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, penyampaian LKPJ Walikota Blitar tahun 2024 dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Blitar atas dasar pasal 102 peraturan DPRD Kota Blitar nomer 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Blitar maka Korum telah terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Blitar.
Dalam rangka pencermatan laporan keterangan dalam pertanggung jawaban laporan Walikota Blitar tahun 2024 DPRD Kota Blitar telah melakukan serangkaian pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Blitar, yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Blitar pada rapat Paripurna penetapan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Blitar tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2025.
“Sesuai dengan agenda rapat kita simak terlebih dahulu ringkasan rekomendasi DPRD Kota Blitar, terhadap LKPJ Walikota Blitar tahun 2024,”tutup dr Syahrul Alim. (Adv )