PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Surat Edaran Nomor ; 30/SE/2020 prihal transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh Menteri PUPR pada tanggal 30 Desember 2020 dan baru beredar pada hari sabtu 02 Januari 2021 kemarin mendapat kritisi dari masyarakat Jasa konstruksi yang tergabung dalam forum lintas asosiasi Jasa konstruksi (FLAJK -red).
Saat ditemui disekretariat FLAJK jalan sultan iskandar muda No. 82 kebayoran lama Jakarta selatan, senin 04/01, sekretaris umum FLAJK yakub ismail menuturkan bahwa sepatutnya Menteri PUPR tidak menghabiskan energi dan anggaran Negara untuk team transisi serta biaya registrasi dan lainnya.
Sekum FLAJK juga meminta agar Menteri PUPR sebaiknya menggunakan pasal 103 UU No 2 Tahun 2017 tentang ketentuan peralihan bahwa “Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Sebagaimana bunyi pasal tersebut seharusnya dapat berjalan sebagai payung hukum untuk mengangkat kembali Pengurus LPJK Nasional dan Provinsi serta Bapel, USBU dan USTK LPJK Nasional dan Provinsi serta VVA Assosiasi sebagai team transisi dengan tetap berbiaya dari imbal Jasa registrasi, ujarnya.
Tampak senada, secara terpisah ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel yang tengah berada di Bandung Jawa Barat saat dihubungi awak media melalui sambungan mobile phone mengemukakan, bahwasanya anggaran APBN yang akan di alokasikan untuk membiayai jasa konstruksi sepatutnya dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membantu penanganan Pendemi COVID-19. Selain efisien pilihan tersebut juga dapat berdampak positif kepada Negara serta masyarakat ;
Pertama ; Kementerian PUPR dapat membantu kondisi keuangan Negara yang tengah devisit dan memperihatinkan
Kedua ; Kementerian PUPR dapat membantu karyawan yang terkena PHK untuk kembali bekerja sampai dengan Pengurus LPJK yang baru sudah dapat mempersiapkan semua program kerja serta melakukan akreditasi dan pembentukan LSP dan LSBU.
Sebagaimana diketahui, bahwa seluruh perangkat kerja serta pegawai LPJK di 34 Provinsi yang jumlahnya sangat banyak saat ini tengah menganggur pasca terbitnya Surat nomer ; BK.0404.DK/1601 dari Dirjen Bina Konstruksi pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Yang pada poin satunya berbunyi : Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga Pengembangan jasa kontruksi, pada saat pengurus LPJK periode 2021-2024 ditetapkan oleh Menteri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.
Selanjutnya, Ir. Veri Senovel juga menyampaikan bahwa kementerian PUPR harus dapat melihat realitas yang ada bahwa pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung saat ini juga berdampak terhadap masyarakat jasa konstruksi di seluruh Tanah Air.
Maka untuk itu dengan melakukan efisiensi uang Negara disektor jasa konstruksi melalui imbal jasa dan transisi yang memberdayakan seluruh komponen LPJK Provinsi Kementerian PUPR dapat dianggap melakukan tinggal landas yang baik dengan rasa tanggungjawab yang penuh terhadap masyarakat jasa konstruksi di Indonesia, pungkas Ketum FLAJK. Red/Ben