Sebanyak 40 Sepeda Motor Ditilang Polisi

Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 40 kendaraan roda dua ditilang polisi saat penertiban balap liar di Jalan Layang Non ToL (JLNT) Kuningan-Tebet pada Jumat (9/6) malam pukul 24.00 WIB.

“Penertiban ini dilakukan kepada kendaraan yang dimodifikasi sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/6).

BACA JUGA :   Groundbreaking Seksi 3 Proyek Tol Serang - Panimbang Sebesar 4.6 Triliun 'Target Operasi Penuh 2024'

Harun menyebut penertiban maupun penilangan ini menyasar pada motor yang tidak sesuai ketentuan seperti knalpot balap yang mengganggu kenyamanan sekitar.

Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut suka disalahgunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.

“Kita di sini akan memberikan nyaman dalam kegiatan cipta kondisi dan nantinya dievaluasi bagian mana yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

BACA JUGA :   H+2, Kasus Positif COVID-19 Nasional Naik 415

Pelaksanaan penertiban tersebut terbagi dua tim, yakni di Tanah Abang dan Tebet yang dilakukan secara preventif sehingga para pelaku bisa menyadari diri dan merasa jera dengan perbuatannya.

“Apabila nanti masyarakat yang melawan arus, kami sudah siapkan anggota di sana untuk mengimbau hingga mengamankan,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!