Sebanyak 7 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa antara lain, RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

BACA JUGA :   Anggota Luar Biasa APINDO Gelar Seminar Tahunan ITC Leadership Conclave 2024

“Berikutnya ada HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (6/3).

Tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

BACA JUGA :   Gunung Semeru Kembali Erupsi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Red/HS

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!