Sebanyak 7 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

***

.com – | melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana .

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Adapun ketujuh orang saksi yang diperiksa antara lain, RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

BACA JUGA :   Melawan Hukum, Menko Polhukam ; Tidak Ada Toleransi Pada Praktik Pinjaman Online Ilegal

“Berikutnya ada HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom ,” kata Kepala Pusat Penerangan , Ketut Sumedana, Senin (6/3).

Tujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

BACA JUGA :   Pertamina Perkuat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel Indonesia

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Red/HS

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!