PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Untuk dapat mewujudkan rancangan peraturan menteri PUPR tentang akreditasi asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asisiasi profesi jasa konstruksi serta asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat menggelar konsultasi publik yang bertempat di swiss-bellhotel serpong south tangerang, rabu 20/11/2019.
Akreditasi asosiasi badan usaha yang bertujuan untuk menjamin mutu, kelayakan asosiasi, fungsi penbinaan dan pengawasan pemerintah serta membangun reputasi dan bentuk pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi indonesia di tingkat internasional ujar Mukhtar Rosyid Harjono, S.Si,.,MT kepala Seksi Subdirektorat kelembagaan Kementerian PUPR yang didampingi oleh Ruslan Rivai ketua LPJK Nasional dalam paparannya kepada para pengurus asosiasi badan usaha yang hadir.
Lebih lanjut Mukhtar Rosyid menuturkan bahwa akreditasi sesuai dengan UU 2 tahun 2017 memiliki syarat jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada anggota, pemilihan pengurus secara demokratis, sarana dan prasarana ditingkat pusat dan daerah serta melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bebernya.
Adapun dalam konsultasi publik tersebut selain memaparkan bagan alur pembentukan LS-LB oleh asosiasi BUJK akreditasi terdapat enam point utama dalam rapermen akreditasi asosiasi ; 1. akreditasi asosiasi, 2. Tata cara akreditasi asosiasi, 3. Hak dan kewajiban, 4. Pemantauan evaluasi, 5. Sanksi, 6. Pendanaan.
Bahwasanya akreditasi asosiasi akan dilakukan oleh tim akreditasi yang berjulmah lima orang yang terdiri dari KPPU, Ombudsman, Kementerian PUPR, LPJK serta Pakar/Akademisi, dengan tugas dan kewenangan yang diantaranya dapat memberikan arahan teknis kepada kelompok kerja, memberikan rekomendasi penetapan akreditasi asosiasi kepada Menteri dengan sekaligus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian akreditasi serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan akreditasi asosiasi kepada Menteri. Pungkasnya.
Hal tersebut ditanggapi beragam oleh para peserta, pantuan media yang tergabung dalam IMO-Indonesia bahwasanya sebagian besar masih mempertanyakan kebijakan pemilah antara asosiasi rantai pasok dengan asosiasi badan usaha serta asosiasi konsultan, yang mana hampir semua pertanyaan dan statement peserta menginginkan standar minimum jumlah wilayah serta anggota yang dirasakan masih cukup berat dan membebani oleh asosiasi.
Senada dengan hal yang disampaikan oleh peserta lainnya ada hal yang menarik disampaikan oleh perwakilan asosiasi rantai pasok yang mana saat ini anggotanya semakin menurun dan disampaikan bahwasanya ada beberapa anggota yang memiliki KTA Asosiasi rantai pasok tapi SBU dari yang lain…kalau seperti itu bagaimana bisa menghitung ujarnya seraya bertanya solusi kepada nara sumber ?
Para peserta berharap ada komunikasi lebih lanjut terkait beberapa hal untuk dapat disepakati bersama sebagai dasar pijakan yang betul-betul mengakomodir ekspektasi dari realita industri konstruksi yang diwakili oleh asosiasi badan usaha. Tutup.
@yfi