Putraindonews.com. Babel (Pangkalpinang) – Sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencegah jangan sampai kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan kepala daerah tersangkut permasalahan hukum baik tata usaha negara maupun perdata, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Akibat Pelaksanaan Produk Hukum serta Kebijakan Pemerintah Daerah Tahun 2016 di Hotel Menumbing Pangkalpinang.
Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari penuh dimulai tanggal 1 – 2 November 2016 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr Yan Megawandi SH MSi yang mewakili Plt. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa (01/11).
Dalam arahannya Sekda Yan Megawandi menekankan agar persoalan yang timbul terkait hukum tata usaha negara maupun perdata agar diselesaikan terlebih dahulu diluar peradilan (non ligitasi) dengan mempertemukan pihak yang bertikai untuk dicarikan solusi terbaik, hal itu menurutnya juga sesuai dengan kearifan lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
“Melalui mediasi pihak yang bertikai bermusyawarah mencapai mufakat sehingga kedua belah pihak dapat saling diuntungkan, sedapat mungkin jangan sampai diselesaikan lewat peradilan, “ harapnya.
Dikesempatan itu Sekda juga meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek dengan sungguh – sunguh dan benar, karena menurutnya di sinilah Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami koridor – koridor, aturan – aturan hukum agar jangan sampai usulan kebijakan – kebijakan yang disampaikan kepada kepala daerah menimbulkan dampak hukum ke depannya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maskupal Bakri SH MH, kepada humas.babelprov.go.id juga mengatakan diselenggarakannya kegiatan ini agar aparatur sipil pemerintah, kabupaten/kota dapat memahami koridor – koridor hukum yang terkait dengan tata usaha negara maupun perdata.
“Selaku aparatur sipil masih banyak yang tidak memahami koridor atau regulasi yang berkaitan dengan tata usaha negara dan perdata oleh karena itu kita seringkali digugat oleh masyarakat atau pihak ke-3 kepada kepala daerah akibat kebijakan yang dikeluarkannya, “ terangnya.
Kalau persoalan itu muncul akibatnya, menurut Maskupal dapat mengganggu jalannya program – program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga dikhawatirkan program tersebut menjadi kurang sempurna.
“Penyelesaian persoalan – persoalan hukum tata usaha negara dan perdata dilakukan dengan non ligitasi dan ligitasi, sedapat mungkin kita juga berupaya penyelesaiannya diluar peradilan melalui mediasi dan jalur ligitasi baru kita tempuh apabila tidak tercapai kemufakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa dan kita dari Biro Hukum siap memberikan pendampingan, “ jelasnya.
Tampak hadir diksempatan itu Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ir H Syahrudin Msi bersama 60 orang peserta yang berasal dari Bagian Hukum kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga perwakilan dari masing – masing SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta sejumlah narasumber yang berasal dari pengadilan, kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (erik, supri/humasprobabel&Andriani Mapikor)