PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 02 Juli 2019. Kebijakan Zonasi Sekolah merupakan program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti saat membuka Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) yang mengangkat tema “Di Balik Kebijakan Zonasi†di Aula Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (1/7/2019).Â
“FMB’9 ini merupakan program Kemkominfo untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah yang sedang hangat di masyarakat. Saat ini, masalah zonasi sekolah ini sudah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat,†jelas Niken.
Sekjen Kemkominfo Niken Widiastuti menjelaskan, program zonasi ini merupakan pengembangan dari program rayonisasi sekolah yang sudah berlangsung sejak lama.Â
“Selain meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu tujuan dari zonasi ini adalah agar jarak tempuh peserta didik dari tempat tinggalnya ke sekolah tidak terlalu jauh,†ulas Niken.
Dari kebijakan baru di zonasi ini, lanjut Sekjen Kemkominfo, sudah tentu ada hal-hal baru menuju ke arah perbaikan dibanding kebijakan sebelumnya. “Sehingga, memang dibutuhkan sosialisasi yang maksimal oleh pemerintah terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam program zonasi ini,†pungkas Niken. Â
Perlu Dukungan Semua Pihak
Penerapan kebijakan zonasi memerlukan kolaborasi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan sistem zonasi yang maksimal demi mencapai pemerataan kualitas pendidikan di tanah air. Itulah sebabnya, segera diterbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mendukung pelaksanaan sistem zonasi pendidikan.Â
Sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, perpres itu juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bappenas, KemenpanRB.Â
Dalam perbantuan integrasi mendukung sistem zonasi itu, Chatarina menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan. Kemudian, sambung dia, Kementerian Agama  memastikan satuan pendidikan forml dan nonforma yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam  zonasi pendidikan.Â
 “Kemenristekdikti menyingkronkan lembaga pendidikan-tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional,†tuturnya.
Lalu, kata dia, KemenPUPR berperan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan berbasis zonasi. Kemenkeu, menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan. Sedangkan Bappenas, tambah dia, menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidan pendidikan sesuai zonasi pendidikan.Â
“Dan Kementerian PANRB melakukan pengendalian atas formasi guru,†tuturnya.
Manfaat Zonasi Pendidikan
Dingatkan pula oleh Chatarina, sistem zonasi pendidikan memiliki sejumlah manfaat. Yakni, mendektkan anak dengan sekolah sehingga mendukung program penguatan pendidikan karaker, sesuai yang diamanatkan Perpres 87/2017 tentang optimalisasi tri pusat pendidikan dalam tata kelola pendidikan.Â
“Kemudian menghilangkan label sekolah favorit dan unggulan, dan menjadikan konisi sekolah menjadi lebih heterogen,†paparnya.Â
Lalu, Chatarina juga menegaskan, melalui zonasi juga bisa ditemukan lebih dini anak putus sekolah. Dimana kemudian didorong agar bisa kembali bersekolah, demi terwujudnya wajib belajar 12 tahun.Â
“Dan yang terakhir, pemanfaatan sistem zonasi adalah mendukung pemenuhan SPM oleh pemda,†tuturnya.Â
Hadir sebagai narasumber kali ini, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nurcahya Murni, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ketifah Sjaefudian, dan Anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi.(**)