Ketua KID Babel Rikky Fermana
Putraindonews.com, Bangka Belirung (Pangkalpinang), Setelah hampir 3 (tiga) tahun lamanya menunggu kelengkapan kesekretariatan Komisi Informasi Daerah (KID) Babel, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan (Kep) Bangka Belitung (Babel) menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov. Kep. Babel menjabat sebagai Sekretaris Panitera dan Kepala Kesekretariatan di KID Babel.
Kepada Pers, Rikky Fermana Ketua KID Babel menyampaikan penugasan PNS Pemprov Babel berdasarkan Surat Tugas dari Gubernur Babel Nomor : 800/2656/BKD tertanggal 23 September 2016 yang menempatkan pejabat eselon III Kepala Bidang (Kabid) Sarana Komunikasi & Desiminasi Informasi (SKDI) Diskominfo Prov. Kep Babel yang saat ini dijabatan oleh DR. Ahmad Fauzan Syahzian.S.Si. M.Env.M.
“Walaupun sudah memasuki tahun ketiga jabatan kami sebagai komisioner KID Babel, permasalahan kelengkapan kesekretariatan KID Babel sudah tidak ada kendala lagi bagi kami untuk melaksanakan tugas pokok kami sebagai hakim sengketa informasi yang akan melaksanakan sidang ajudikasi nonligitasi dari permohonan sengketa informasi yang telah diajukan oleh masyarakat atau pemohon informasi” Jelas Rikky kepada Pers Babel saat menggelarkan konfrensi pers di Sekretariat KID Babel Lantai III Perkantoran Gubernur Air Itam Pangkalpinang (Senin, 7/11/2016)
Lanjut ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Babel telah menugaskan PNS Pemprov Kep Babel sebagai Sekretaris Panitera, dan cepat merespon permintaan publik/ masyarakat, dan beberapa waktu lalu wartawan sempat menanyakan beberapa perkara sengketa informasi yang masuk di kesekretariatan KID Babel namun tidak dapat diproses atau disidangkan sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Alhamdulillah dengan sudah ada Sekretaris Panitera yang ditugaskan di kesekretaritan KID Babel, PR kami untuk memproses tunggakkan lima (5) perkara sengketa informasi yang diajukan masyarakat/pemohon dan janji kami kepada publik dapat dituntaskan di tahun ini” tegas Rikky didampingi Sekretaris Panitera DR Ahmad Fauzan.
Sementara itu Ahmad Fauzan, Sekretaris Panitera yang juga menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan KID Babel menyampaikan, dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas komisioner KID Babel untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai hakim sengketa informasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dalam waktu dekat ia segera menerbitkan surat tugas kepada staf yang ada sebagai Petugas Panitera Pengganti yang mengurus proses permohonan perkara sengketa informasi yang masuk di sekretariat KID Babel nantinya.
“Komitmen saya siap mendukung tugas pokok para komisioner KID Babel, dan saya akan mengatur waktu kerja agar tidak bertabrak dengan tugas pokok saya sebagai kabid SKDI sehingga sayapun dapat ngantor disini, untuk mengantisipasi itu maka dalam waktu dekat saya segera menerbitkan surat tugas kepada staf yang ada di sekretariat KID Babel sebagai paniteta pengganti, InsyaAllah amanah jabatan sebagai sekretaris panitera yang ditugaskan oleh gubernur kepada saya telah siap untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab” Kata pejabat eselon III bergelar Doktor lulusan UNPAD Bandung.
Lanjut ia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat Babel tidak takut dan berani menggunakan haknya untuk memperoleh informasi disetiap badan publik, namun jika tersumbat atau tidak ditanggapi oleh badan publik di Provinsi Kep.Babel dalam memperoleh informasi, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan informasi tersebut didaftarkan menjadi sengketa informasi.
“Himbauan kami kepada masyarakat agar tidak pesimis dan ragu lagi saat ini Kesekretariatan KID Babel sudah siap melayani, menerima dan memproses setiap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh publik atau masyarakat sesuai prosedur yang diatur Undang-undang KIP” Kata Ahmad Fauzan yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan kepaniteraan
(Andriani Mapikor)