***
Putraindonews.com – Jakarta | Pro-kontra masih menyeruak pasca pengesahan RKUHP menjadi KUHP melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik dalam beleid revisi tersebut yakni soal pengurangan masa hukuman koruptor yang diatur dalam Pasal 603 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan salinan naskah terbaru RKUHP yang telah disahkan, hukuman paling minimal atau singkat bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu dua tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara. Adapun, bunyi Pasal 603 KUHP terbaru sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Diketahui, ketentuan hukuman penjara paling singkat bagi koruptor itu nyatanya lebih rendah bila dibandingkan sebelum diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebelumnya, Pasal 2 UU tersebut menyebutkan, hukuman paling singkat pelaku tindak pidana korupsi yakni, empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, KUHP baru ini juga ternyata turut menganulir empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor. Keempat Pasal tersebut antara lain, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13.
Sebagai gantinya, pasal-pasal terkait dengan sanksi pidana korupsi dan suap tersebut diatur dalam Pasal 603, 604, 605 dan 606 KUHP. Nantinya, Pasal tersebut yang akan dijadikan dasar atau rujukan dalam pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Red/HS
***