SEPAKAT DIPERPANJANG, Gubernur Banten ;  PSBB Masih Diperlukan Dengan Pengawasan Lebih Ketat

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | “PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB Wilayah Tangerang Raya pada Minggu (14/6/2020).

Dalam rapat itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sepakat memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Tangerang Selatan. Disepakati pula tidak ada penambahan istilah lain dalam PSBB untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.

Telekonferensi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar itu diikuti oleh Forkopimda Provinsi Banten, Forkopimda Kabupaten/Kota Tangeranh Raya, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota serta para kepala OPD Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Tangerang Raya.

Masih menurut Gubernur WH, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan. Pengelolaannya dibebankan kepada TNI/Polri.

“Padahal, nanti pada saat new normal,  semuanya sudah terinternalisasi dalam diri pribadi.  Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Gubernur WH, dilihat dari tingkat penularan satu berbanding dua, hal ini sudah bagus. Penularan terjadi dari pendatang yang OTG (orang tanpa gejala, red). Saat ini Banten masuk posisi kesembilan nasional. Pada saat awal pandemi, Banten di posisi dua.

“Karena perilaku, mentalitas kultural, dan kebutuhannya sama dengan Jakarta. Tapi berkat kerja keras bupati/walikota, alhamdulillah kita bisa meminimalisir,” ungkap Gubernur WH.

BACA JUGA :   Soal Jiwasraya, Menteri BUMN: Sinergi dengan Kemenkeu, Prioritas Penyelesaian Nasabah

Menurutnya, kasus penularan dari orang Banten sendiri relatif kecil. Kasus di Maja dan Sumur penularan dari pendatang. Di Banten sendiri hal ini terlihat dari rapid test di pasar tradisional yang positif hanya dua orang.

“Sebenarnya Banten tidak berpotensi melakukan penularan. Justru dari luar,” tegas Gubernur WH.

Ke depan, Gubernur WH menyarankan untuk memetakan, apakah sumber penularan ini datang dari pasar tradisional, pasar modern, atau juga masjid-masjid?

Masih menurut Gubernur WH, untuk pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, akan dibuka pada bulan Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah bulan Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru serta siswanya agak susah memgaturnya.

Sedangkan yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.

“Dari 4000 hanya 500 yang memenuhi syarat. Yakni bangunan dan ada tempat karantina.

Dari ribuan santri, 40 persen dari daerah merah. Kita siapkan 20 ribu rapid test untuk santri,” jelas Gubernur WH.

Sementara itu untuk mall sepanjang pengelola melaksanakan protokol kesehatan akan diberikan ijin. Namun jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengingatkam, ke depan pemerintah akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar jika masyarakat tidak mengubah kesadaran.

“PSBB diperpanjang, sanksi lebih keras. Harus kerja lebih keras. Masa edukasi sudah,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dalam laporannya menyampaikan gambaran terkini situasi terkini Covid-19 di Provinsi Banten. Yakni ODP sebanyak 9.281kasus, PDP 2.659 kasus, dan terkonfirmasi 1.106 kasus.

BACA JUGA :   Wapres Sebut Harapan Timnas U-20 Indonesia Masih Ada

“Tingkat kesembuhan memcapai 52,4 persen, angka meninggal turun 7,4 persen, masih dirawat 40,2 persen,” ungkapnya.

Dikatakan secara nasional, Provinsi Banten peringkat kesembilan (IX) setelah Provinsi Papua. Dilihat dari angka kasus terkonfirmasi, dari posisi kedua kini ke posisi kesembilan. Tren kasus tiga minggu setelah penerapan PSBB terjadi penurunan kasus. Minggu keempat terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi. Namun pada minggu-minggu berikutnya kasus melandai.

“Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang terus terjadi dan kita dapati kondisi normal baru,” ungkap Ati.

Dijelaskan ada tiga syarat untuk pelonggaran. Dari sisi epidemiologi, berkurangnya jumlah kasus baik suspect maupun kematian yang diduga karena Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.

Dari sisi kesehatan masyarakat, lanjutnya Ati, dimana peran serta masyarakat terkait dengan pemeriksaan test dan kontak tracing terus bertambah. Proporsi di rumah saja, cuci tangan, dan penggunaan masker terus bertambah di masyarakat.

Dari sisi fasilitas kesehatan, harus terjadi peningkatan kapasitas kesehatan baik ruang perawatan, ICU, tenaga kesehatan, dan jumlah APD yang memadai.

Dari sisi epidemiologi, jelas Ati, hasil kerjasama dengan tim pakar FKM UI: angka positif rate di Banten 8,5 dengan target kurang dari 5 persen. Artinya angka ini masih di bawah target. Tren PDP dan kasus kematian diduga kasus Covid-19 skor 75 berada di zona hijau. Namun dari kesehatan publik penyumbang terendak dari angka indikator. “Sisi epidemiologi belum memenuhi syarat pembatasan sosial dilonggarkan,” simpulnya. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!