Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana : Tidak Hanya Terbatas Hotel Saja, Tapi Meluas ke Seluruh Dunia Usaha

PUTRAINDONEWS.COM

DENPASAR – BALI | Jika sejak awal diluncurkan tahun 2014 sampai tahun 2018 sertifikasi kesiapsiagaan bencana masih terbatas untuk hotel saja, maka mulai tahun 2020 ini akan diperluas untuk seluruh dunia usaha, layanan publik, bahkan lembaga pemerintah. Hal ini mengemuka dalam rapat teknis pembahasan materi sertifikasi kesiapsiagaan bencana Jumat 31 Januari 2020.

Rapat teknis dilaksanakan di Ruang Rapat Tanggap Pusdalops BPBD Provinsi Bali, dipimpin oleh Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin dan dihadiri oleh unsur instansi teknis baik vertikal maupun Pemprov Bali serta unsur TNI / POLRI, dan Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov. Bali Bidang Mitigasi Bencana.

“Mulai tahun ini kami ingin mengembangkan dan memperluas cakupan, tidak hanya untuk hotel saja tetapi akan menyasar semua dunia usaha,” Made Rentin memberikan pengantar dalam pembukaan rapat tersebut.

Lebih jauh Rentin menjelaskan bahwa, rapat kali ini ingin mendapatkan masukan dari aspek yuridis / landasan hukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. “Selama ini tim sertifikasi bekerja hanya berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), sehingga kami berkeinginan agar ada payung hukumnya,” papar Made Rentin.

BACA JUGA :   Pengelola Terminal Kampung Rambutan Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2023

Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan bahwa etikad baik dari BPBD Provinsi Bali untuk melahirkan landasan yuridis proses sertifikasi perlu diapresiasi, oleh karena itu Biro Hukum mendorong agar ada pemilahan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) akan mengatur tentang legalisasi Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPBD, sedangkan teknis kerja dan syarat serta indikator penilaian bisa menjadi lampiran dari Pergub atau bisa juga dibuat tersendiri dalam bentuk Juklak dan Juknis.

Biro Hukum siap memfasilitasi secara optimal, mengingat sertifikasi ini penting apalagi untuk perkembangan dunia pariwisata di Provinsi Bali.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan & Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Bali, yang hadir pada rapat tersebut menyarankan agar memasukan kelayakan fungsi bangunan menjadi indikator penilaian. Terhadap masukan ini Kalaksa BPBD Bali menyambut baik dan setuju, mengingat faktor kekuatan konstruksi menjadi faktor penting dalam kebencanaan. Kita masih ingat kejadian gempa dahsyat di Lombok dan Palu yang meluluh lantahkan bangunan hotel. Sertifikasi perlu mensyaratkan kelayakan atau kekuatan fisik bangunan sehingga tim penilai perlu melakukan pengecekan atau tes.

BACA JUGA :   GUNUNG AGUNG ERUPSI MENGELUARKAN ABU SETINGGI 1.500 METER, MASYARAKAT DIHIMBAU TETAP TENANG

Sertifikasi kesiapsiagaan bencana di Bali ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, bahkan BNPB menjadikan inovasi ini sebagai percontohan tentang Pariwisata Aman Bencana. “Bali akan kita dorong menjadi percontohan Pariwisata Aman Bencana, dalam mengembangkan 10 destinasi super prioritas di Indonesia,” kata Kepala BNPB Letjen Doni Monardo saat berkunjung ke BPBD Provinsi Bali tanggal 13 Januari 2020 yang lalu.

PMT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!