PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Senin 27/08, Sidang Gugatan IMO Indonesia terhadap Dewan Pers akan digelar Hari / tanggal : Selasa, 04 September 2018 jam 09.00 WIB Perkara nomor : 439/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
Gugatan tersebut terkait surat Dewan Pers 371/DP/K/VII/2018 Perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tertanggal 26 Juli 2018 yang isinya menyertakan nama IMO-Indonesia.
IMO-Indonesia tidak merasa turutserta dan merasa tidak memberikan arahan atau instruksi kepada siapapun dalam aksi yang dipertentangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 4 Juli tersebut, mengingat IMO-Indonesia adalah organisasi baru yang sedang fokus pada konsolidasi dan berkeinginan menjadi organisasi yang taat aturan serta IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh dan memperkeruh situasi.
Untuk itu atas dasar Agenda Rapat Resmi dengan surat undangan No. 028/DPP IMO-Indonesia/A-II/VII/2018 Prihal Klarifikasi Surat DP No 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 30 Juli kepada seluruh pendiri yang dihadiri oleh 2/3 nya beserta Dewan Pengawas Tjandra Setiadji. SH.,MH maka atas masukan dan pertimbagan serta dukungan dari 10 DPW untuk segera mengambil langkah-langkah guna memulihkan nama baik IMO-Indonesia, dengan ini kami sepakat menunjuk ;
1. H. Dudung Badrun. SH.,MH
2. Tjandra Setiadji. SH.,MH
3. Maskur Husain. SH
4. H. Asep Hidayat. SH
Adapun kuasa hukum dari IMO-Indonesia sebagaimana akta pendirian No 49 tanggal 16 November 2017. untuk tahap pertama kiranya membuat gugatan kepada Dewan Pers melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Serta menyiapkan tahapan berikutnya terkait upaya beberapa pihak melakukan kegiatan organisasi secara tidak benar.
Demikian kami sampaikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah Se-Indonesia untuk menjadikannya atensi dengan mengikutinya secara seksama upaya DPP untuk dapat memulihkan nama baik Organisasi kita bersama.Â
Tertanda :
Yakub F. Ismail Ketua Umum
M. Nasir Bin Umar Sekretaris Jenderal