Sidang Kasus Penistaan Nabi, Majelis Hakim Dengar Kesaksian Iwan

IMG_20160520_073952

PutraIndo News, Pangkalpinang – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ermawati Ginting, Kamis 19 Mei 2016, berisi agenda  mendengar kesaksian Iwan, rekan kerja terdakwa Ermawati Ginting sesama guru di SMA Negeri 2 Pangkalpinang.

Majelis hakim menanyakan kepada Iwan apakah pernah mendengar permintaan maaf dari terdakwa sewaktu dipanggil Kepala Sekolah SMA 2 setelah Erma memposting gambar dan tabel yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

“Setahu saya rapat itu ada videonya. Tapi, apakah ada permintaan maaf, saya tidak tahu persis,” kata Iwan.

BACA JUGA :   Panen Sayur dan Ikan Segar urban farming di Tengah Pandemi

Ermawati menjadi terdakwa, setelah dirinya memposting di media sosial facebook gambar berisi tabel yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Tabel provokatif itu, kontan memicu kemarahan umat Islam.

Dalam pantauan Mapikor.org, persidangan kali ini ramai dipenuhi massa dari Majelis Pembela Islam (MPI). Bahkan, pengunjung banyak yang berdiri di luar ruangan, karena bangku telah sesak diduduki.

Teriakan dari pengunjung sempat mewarnai suasana persidangan. Teriakan provokatif itu terjadi ketika terdakwa Ermawati menyampaikan permintaan maafnya kepada hadirin di muka persidangan.

BACA JUGA :   Turunkan Angka Prevalensi Stunting, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Keluarkan Juklak 8 Aksi Konvergensi

“Dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada semua,” kata Erma, yang spontan dijawab teriakan ‘huuh’ dari barisan pengunjung yang dominan berbaju putih.

Mengenai kehadiran MPI di persidangan, Ketua MPI Babel, Ustadz Fahrurozzi mengatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk perhatian terhadap kasus penistaan agama yang merugikan umat Islam. “Sewaktu membaca postingan oleh Ibu Erma Ginting itu, kita marah. Karena sangat merugikan kita sesama muslim,” ujarnya.

(Rhena)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!