***
Putraindonews.com – Jakarta | Kasus Polisi Tembak Polisi yang menewakan Brigadir J terus menjadi perhatian masyarakat luas, kini persidangan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo CS tersebut mendapat pengamatan dariĀ Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Dr. Firman Wijaya, SH.,MH.
Prof. Firman menuturkan bahwa nampaknya persidangan putusan sela akan berakhir dramatik dengan kemenangan telak dalil baku jaksa eksepsi penasihat hukum sudah melewati batas pagar normatifnya.
Sepertinya ratio logis hakim menegaskan kandungan dakwaan jaksa itu sudah jelas, cermat dan lengkap, tidak ada cacat formil substansiil yang melanggar kaidah pasal 143 kuhap dan 156 kuhap. Ujar Prof Firman yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut kepada media Senin 24/10.
Model dakwaan jaring laba laba (model kombinasi) jaksa sepertinya berhasil membangun keyakinan awal bagi hakim mengandaskan semua eksepsi penasihat hukum yang mencoba membangun konstruksi dakwaan bisa batal krn kronologi peristiwa sarat “bias konstruksi peristiwa dakwaan” yang merugikan sebagian para terdakwa.
Adapun, Babak lanjutan perkara ini jauh akan lebih menarik lagi saat jaksa akan melakukan “penggalian pembuktian” perencanaan dengan melakukan pengujian silang alat bukti scintific evidence dengan testimonial evidence tentang penyebab kematian sesungguhnya dan siapa aktor pelaku utamanya dan siapakah yang menghasut para pelaku agar bukti yang ada dirusak, dihilangkan, (mengganti DVR CCTV) sehingga tidak dapat dipakai dengan tujuan menyesatkan peristiwa sesungguhnya. Ungkap Prof. Firman
“Sepertinya jaksa akan menggunakan pelatuk para jc ibarat frank serpico aktor polisi ternama yang membongkar skandal kasus di tubuh institusinya”.
Status ganda mantan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Arif Rahman arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, agus Purnama, Irfan Wdyanto, sebagai pelaku juga sebagi saksi nampaknya akan menghadapi pilihan rumit apakah konsisten pada dalil melaksanakan perintah atasan ataukah mendukung posisi justice dengan membongkar siasat jahat pembunuhan berencana .
Komposisi dakwaan delik berkomplot digambarkan sedemikian rupa oleh jaksa untuk memperjelas apakah memang ada upaya penghasutan atasan kepada para bawahannya ataukah memang terjadi perencanaan sistematik dan sistemik.
Tentu para penasihat hukum terdakwa ikut menentukan arah pembuktian persidangan dengan pembuktian sebaliknya. Berbagai interupsi legal battle (pertempuran hukum) akan mewarnai arena persidangan
Menurutnya pelajaran yang dapat dipetik perlunya team task force jaksa – penyidik guna atasi polemik kasus profile serious offender yang melibatkan pelaku kalangan penegak hukum secara sistemik semacam ini, tutup. Red/HS
***