PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Satu hari pasca pelantikan pengururus LPJK baru bentukan UU No. 2 Tahun 2017 pada selasa tanggal 22 Desember 2020 kemarin. Saat ini kegiatan registrasi untuk sertifikasi baik untuk badan usaha maupun profesi sudah terhenti pelayanannya secara Nasional.
Terhentinya pelayanan tersebut juga terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan LPJK peiode 2016 -2020 yang baru saja berganti serta pembubaran LPJK sampai dengan tingkat Provinsi berdasarkan surat kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Konstruksi dengan nomor dengan nomer ; BK.0404.DK/1601 yang diterbitkan pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020.
Bahwasanya hal tersebut tertuang dalam point satu ; Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi , pada saat pengurus LPJK 2021-2024 ditetapkan oleh menteri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.
Pembubaran lembaga tersebut ternyata menimbulkan dampak terhentinya pelayanan jasa konstruksi terkait registrasi sertifikasi badan usaha maupun sertifikasi profesi yang belum diantisipasi dengan baik oleh Kementerian PUPR, ujar sekretaris FLAJK yakub di rumah perjuangan masyarakat jasa konstruksi Jakarta selatan, pada kamis 24/12 sore.
“Adapun, sebagaimana tertuang dalam surat tersebut bahwasnya untuk keterangan lebih lanjuti dapat menghubungi Sdri, Vita Puspitasari di 0811587055, dirinya telah berkali kali melakukan panggilan tlp akan tetapi belum pernah tersambung”, terang yakub.
Hal ini dapat menjadi preseden buruk bila dibandingkan dengan keberhasilan layanan jasa konstruksi yang dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 yang sebelumnya secara mandiri oleh Masyarakat Jasa konstruksi tanpa penyertaan alokasi anggaran negara yang selama 21 Tahun berjalan lancar dan tanpa hambatan yang berarti, Ungkapnya
Ditempat yang sama, ketua FLAJK Ir. Verry Senopel menuturkan bahwa sistem dan IT penyelenggaran jasa konstruksi yang digunakan sampai dengan kemarin seluruhnya tersebut dibangun murni secara mandiri oleh masyarakat jasa konstruksi dengan nilai investasi yang cukup besar agar kiranya dapat berkesinambungan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat jasa konstruksi kedepan yang terintegrasi dengan penyelenggara jasa konstruksi baik ditingkat Nasional maupun Regional.
Bahwa, terhentinya layanan SIKI saat ini telah menyebabkan tidak dapat dilayaninya permohonan baru serta perpanjangan SKA dan SBU yang akan segera digunakan oleh para kontraktor di seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti tender dan pelaksanaan konstruksi baik yang bersumber dari Swasta serta APBN dan APBD Tahun 2021 di bulan Januari pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/kota.
Terhentinya layanan SIKI juga dapat menjadi satu kegiatan Wanprestasi oleh Kementerian PUPR terhadap Masyarakat dan Penyelenggara jasa konstruksi secara Nasional, belum lagi ditambah hilangnya kesempatan/peluang (Lost Opportunity) akibat terhentinya pelayanan SIKI tersebut.
Terhentinya layanan SIKI juga dapat menimbulkan potensi gugatan Class Action dikarenakan dampaknya yang begitu hebat pada masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air, tutur Ir. Verry Senopel
Kemudian, lanjut Ir. Verry Senopel bahwasnya dengan terhentinya layanan SIKI telah menjadi indikator bahwa Kementerian PUPR belum siap dan tidak memiliki persiapan matang yang terukur untuk dapat menghadirkan masa transisi yang tinggal landasnya justru diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat jasa konstrusi di Tanah Air. Beber Ir. Verry Senopel
Belum lagi, dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini Kementerian PUPR telah menyumbang persoalan kepada Negara, dan tentu saja hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan amanah dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Memberikan penguatan dengan berbagai program dan stimulus pada lintas sektor untuk dapat survive di masa pandemi yang dilakukan oleh Presiden seakan tidak digubris oleh Kementerian PUPR yang keukeuh mengimplementasikan UU No. 2 Tahun 2017 saat ini juga (dimasa pandemi COVID-19 -red) dengan menyertakan anggaran Negara tanpa perencanaan yang baik, sehinga terhentinya pelayanan SIKI secara Nasional.
Bukankah seharusnya kementerian PUPR mengayomi Masyarakat Jasa Konstruksi, Tidakkah Kementerian PUPR dapat melihat situasi saat ini tengah pandemi COVID-19, bantuan apa yang sudah diberikan Kementerian PUPR kepada masyarakat jasa konstruksi disaat pandemi COVID-19 saat ini ? Tegas Ir. Verry Senopel
Setidaknya, Kementerian PUPR dapat melihat realitas yang ada bahwa Masyarakat Jasa Konstruksi juga terdampak COVID-19, dan bahwa Masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air juga sama sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya yang tengah berjuang dan bahu membahu untuk dapat survive dari Pandemi ini. Tutup Ir. Verry Senopel. Red/Ben