Soal Kenaikan PPN 12 Persen, KI Belum Terima Permintaan Informasi Publik

.com, – Komisi Informasi (KI) Pusat menyebut menerima permintaan informasi publik dari masyarakat terkait kenaikan pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

“Sejauh ini belum ada,” kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).

Ia menjelaskan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi karena masyarakat terkendala prosedur permintaan keterbukaan informasi.

“Jadi, masyarakat harus ke badan publiknya dulu. Kalau badan publiknya tidak merespons dengan baik, baru bisa ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Menurut dia, prosedur tersebut harus dijalankan oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA :   Pendapatan Meningkat, Pelaku UMKM di Kawasan Wisata Waikelo Sawah Sujud Syukur

“Waktunya itu yang menurut Undang-Undang KIP cukup panjang, 10 hari kerja masa respons dari badan publik. Sehingga, kadang-kadang pemohon informasi merasa terlalu lama, terlalu panjang waktu itu, sementara dia butuh sesuatu yang direspons dengan cepat,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KI tetap mencoba merespons persoalan permintaan informasi publik terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui agenda taklimat media sesuai arahan Komisi I .

BACA JUGA :   FIRLI BAHURI ; Meski COVID-19 Sedang Mewabah, KPK Tetap Terus Meningkatkan Performansi

“Kami diminta untuk merespons setiap isu-isu yang berkaitan dengan banyak orang, karena di sini ada hak publik, hak masyarakat, maka kami mencoba untuk merespons setiap persoalan yang terjadi di publik supaya pemerintah bisa mendengarkan suara dari rakyat melalui Komisi Informasi,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!