PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 29 Januari 2019. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait agar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan sebaik-baiknya.
“Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, K/L terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQSN (Custom, Immigration, Quarantine, and Security) di PLBN,â€kata Wiranto saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019, di Jakarta, Senin (28/1).
Ke- 11 PLBN tersebut akan dibangun di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
“Dengan akan berakhirnya RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh K/L harus lebih digalakkan dan dioptimalkan sesuai Renaksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 di bawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukan refocusing kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan,†pinta Wiranto.
Menko Polhukam Wiranto juga meminta agar penugasan TNI dan Polri pada pos-pos pengamanan perbatasan negara lebih dioptimalkan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Kemudian, instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan wilayah perbatasan agar meningkatkan koordinasi dan sinergitas secara efektif, serta peningkatakan koordinasi antar instansi anggota Kominda secara terpadu dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman.
“Dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI agar terus dilanjutkan pemeliharaan patok/pilar batas negara melalui kegiatan IRM (investigation, refixation, maintenance) dan Pra-IRM. Kemudian, dalam rangka mendukung upaya penegasan batas negara, perlu pengelolaan dokumen dan informasi terkait penegasan batas negara secara terpadu,†ujar Menko Polhukam.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang merupakan Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) menyatakan, bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Ia meminta para gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi tempat pembangunan PLBN untuk berkoordinasi dan memfasilitasi pembangunan.
“Gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi, Kepri, Kalbar, Kaltara, Papua, dan NTT yang menjadi lokasi pembangunan 11 PLBN di Tahun 2019, agar memberikan dukungan, antara lain berupa koordinasi dan penyiapan lahan, pengalihan atau hibah aset, percepat proses perizinan, serta fasilitasi pembangunannya,†katanya.
11 PLBN yang akan dibangun itu antara lain PLBN Serasan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Sei Kelik, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Long Nawang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; PLBN Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Labang Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PLBN Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu juga PLBN Oepoli Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; PLBN Napan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; PLBN Yetetkun Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua; dan PLBN Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Inpres No. 1/2019 sendiri sebagaimana diberitakan sebelumnya ditujukan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri ESDM; 9. Menteri PUPR; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menkominfo; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Desa PDTT; 16. Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu 17. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 18. Panglima TNI; 19. Kapolri; 20. Kepala BNPP; 21. Gubernur Riau; 22. Gubernur Kalbar; 23. Gubernur Kaltara; 24. Gubernur NTT; 25. Gubernur Papua; 26. Bupati Natuna; 27. Bupati Bengkayang; 28. Bupati Sintang; 29. Bupati Nunukan; 30. Bupati Malinau; 31. Bupati Kupang; 32. Bupati Timor Tengah Utara; 33. Bupati Merauke; dan 34. Bupati Boven Digul. (**)