Soal PP No.28/2024, Kemnaker akan Terus Lakukan Diskusi dengan Berbagai Kementerian dan Lembaga Terkait

Putraindonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana Kemenkes menetapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai buruh tembakau akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Forum Legislasi dengan tema “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :   TERGELETAK BERSIMBAH DARAH, Wanita Paruh Bayah Tewas Di Dalam Rumah

Indah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan diskusi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terhadap aturan yang akan berdampak terhadap ketenagakerjaan, termasuk kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

“Kita pasti akan koordinasi dengan lembaga terkait,” katanya seraya berjanji akan merancang program-program yang bisa melindungi para pekerja serta membuat program baru untuk mengatasi pengangguran di Indonesia.

BACA JUGA :   Menko Polhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

Mengapa Kemnaker sangat konsen pada aturan berupa PP No.28/2024? Kata Indah, karena pihaknya sesama birokrat bersama regulator antara Kemneaker dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak boleh ribut.

“Tapikan tidak ada gading yang tak retak, dan di situlah kita berkolaborasi pemerintah sesama regulator bagaimana menguatkan kebijakan. Artinya, tidak ada kebijakan itu yang 100% sempurna karena kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” imbuhnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!